Pembunuh Manager Master Manna Divonis 13 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kamis 01-09-2022,12:13 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Vonis penjara 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna kepada Rayonri Hartono (36), pembunuh Manager Master Manna, Dodi Febriansyah (35), tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

JPU memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

“Putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami banding,” tegas Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

BACA JUGA:Pembunuh Manager Master Manna Mengaku Lega

Kasi Pidum menilai putusan majelis hakim kepada terdakwa terlalu ringan, tidak sesuai tuntutan yang mereka ajukan.

Sebelumnya JPU menuntut warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna ini penjara 17 tahun karena dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun putusan majelis hakim memvonis terdakwa 13 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Berkas memori banding sudah kami kirim ke Pengadilan Tinggi. Selanjutnya tinggal menunggu putusan banding turun,” ujar Kasi Pidum.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Manager Master Manna Trauma, Polisi Tunda Pemeriksaan

Sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim kepada terdakwa. Dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, JPU memutuskan banding.

Sembari menunggu putusan banding turun, terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna.

Untuk diketahui, dalam amar putusan majelis hakim, salah satu pertimbangan memvonis terdakwa dengan pasal 338 adalah karena terdakwa tidak ada niat awal untuk membunuh korban.

Tujuannya berangkat dari rumah untuk menemui istri korban dan memperlihatkan foto mesra korban dengan istrinya.

Tapi kebetulan saat terdakwa tiba di rumah korban, korban ada di rumah, sehingga terdakwa emosi lalu menusuk korban menggunakan senjata tajam.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Februari 2022, sekitar pukul 14.36 WIB.

Terdakwa datang ke rumah korban yang berada di Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna untuk menemui istri korban.

BACA JUGA:Warga Padang Pematang Meninggal Dibunuh

Namun ketika melihat korban yang ada di rumah dan sedang duduk di teras, terdakwa emosi menusuk korban menggunakan senjata tajam di perut dan dada.

Korban mengalami luka parah, sempat dibawa ke RS As Asyifa, nyawa korban pun tidak tertolong. 

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian dan fakta persidangan, pembunuhan tersebut dipicu hubungan asmara terlarang.

Sebab korban menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istri terdakwa. (yoh)

 

Kategori :