BENGKULU, RASELNEWS.COM - Realisasi Program Pembebasan pajak kendaraan yang digagas Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah berjalan sejak Agustus dan masih akan diberlakukan hingga November. 2022.
Namun baru satu bulan, realisasi capaian pajaknya telah mencapai Rp38,9 Miliar. Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yudi Kasra mengatakan, hingga 28 Agustus 2022, realisasi program penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor mencapai Rp27,3 miliar. Sedangkan realisasi program penghapusan biaya balik nama kendaraan mencapai Rp11,6 miliar. BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Targetkan Penerimaan Pajak Rp2 Triliun "Realisasinya cukup meningkat setiap harinya. Antusias masyarakat sangat tinggi," kata Yudi, Rabu 31 Agustus 2022. Yudi mengatakan, untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemulihan ini, sudah mencapai 37.959 unit kendaraan bermotor roda dua. Lalu untuk roda empat mencapai 10.641 unit. "Setiap hari Samsat utama di Air Sebakul ramai dipenuhi oleh masyarakat," ujarnya. Yudi menjelaskan, pembebasan penghapusan biaya balik nama kendaraan, bagi yang memiliki plat Bengkulu tidak dikenakan biaya. Namun jika ada masyatakat yang mengeluarkan biaya pada saat kepengurusan balik nama ini, kemungkinan untuk biaya jasa. Jika sebelumnya kendaraan berplat Jakarta atau daerah lain lalu hendak berganti menjadi plat Bengkulu, biasanya ada biaya surat menyurat, karena yang bersangkutan tidak bisa mengurusnya ke luar daerah. Namun hal itu tidak berurusan dengan Samsat, namun pihak lain. BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Wajib Sudah Vaksin Covid 19 Dosis 1 dan 2 "Seperti untuk surat menyurat. Karena misalnya di Jakarta tidak membebaskan biaya ini, maka ada yang harus dibayar. Selain itu, mungkin ada biaya lainnya. Namun samsat tidak mengurus hal itu (biaya lainnya). Biasanya penunggak pajak berurusan dengan pihak lain, seperti biaya jasa kepengurusan," katanya. Selain itu, sebelum melakukan balik nama, pajak kendaraan yang menunggak harus dibayar terlebih dahulu. "Misalnya menunggak 5 tahun, yang dibayarkan hanya satu tahun saja. Itulah keringanan yang kita berikan kepada masyarakat," kata Yudi. Yudi mengimbau masyarakat agar membuka aplikasi e samsat yang bisa dengan mengunduh di play strore. Didalamnya terdapat informasi biaya pembebasan pajak dan lainnya. "Dengan membuka e-samsat itu, kita tahu berapa biaya yang harus dibayarkan," katanya.Realisasi Pemulihan Pajak di Bengkulu Capai Rp38,7 Miliar
Jumat 02-09-2022,07:14 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 12-02-2025,19:12 WIB
Pemkab Kaur Resmi Berlakukan Opsen Pajak Kendaraan, Yuk Manfaatkan Diskon Hingga 7 Mei
Rabu 29-01-2025,13:42 WIB
Bengkulu Akan Gelar Pemutihan Pajak Lagi? Ini Penjelasan Samsat
Kamis 16-01-2025,10:37 WIB
Ribuan KK di Provinsi Bengkulu Diusulkan Dapat Alat Masak Listrik di Tahun 2025
Kamis 16-01-2025,09:24 WIB
Kuota Haji Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Menurun! Ini Kuotanya
Rabu 15-01-2025,15:26 WIB
Penyakit Mulut dan Kuku Serang Sapi di Provinsi Bengkulu, Pemprov Minta 60 Ribu Vaksin
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB