BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah beberapa hari lalu menemukan dua karung obat batuk pil Samcodin dan Komix di kebun sawit di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis, Jumat (2/9) malam Polsek Seginim menangkap pemilik atau pengedar pil Samcodin ilegal.
Tersangka berinisial AT (31), warga Desa Padang Siring Kecamatan Seginim. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 119 keping atau 1.190 butir pil Samcodin. “Tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si. BACA JUGA:Siapa Pemilik 2 Karung Samcodin dan Komix yang Disimpan di Kebun Sawit? Kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima Polsek Seginim terkait peredaran pil samcodin. Kapolsek Seginim bersama anggota langsung bergerak. Sekitar pukul 20.01 WIB ada informasi bahwa ribuan pil Samcodin berada di salah satu rumah warga di Desa Banding Agung. Kapolsek pun langsung berkoordinasi dengan Kades Banding Agung untuk melakukan pengeledahan. Namun saat digeledah, polisi hanya menemukan dua bekas bungkus pil Samcodin di rumah tersangka. Polisi tidak menyerah untuk melacak tempat penyimpanan pil Samcodin. BACA JUGA:Jualan Pil Samcodin IRT dan Seorang Pria Dibekuk Polisi Tersangka kemudian mengakui jika pil Samcodin disimpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring. Polisi langsung menuju tempat tersebut. Ternyata d itempat itu memang ada ribuan pil Samcodin. Selain menyita pil Samcodin, polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya satu polibek plastik warna hitam yang digunakan untuk membungkus Samcodin, uang tunai Rp55 ribu, satu unit HP android, baju dan celana. Kepada polisi, tersangka mengaku pil Samcodin tersebut dibeli secara online melalui aplikasi shopee seharga Rp519 ribu. BACA JUGA:Pengadilan Manna Vonis Penjual Samcodin Penjara 6 Bulan dan Denda Rp100 Juta Rencananya pil Samcodin akan dijual kepada kalangan remaja yang gemar mengonsumsi obat batuk tersebut untuk mendapatkan sensasi mabuk. Akibat perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai petani ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (yoh)Beli Pil Samcodin Online, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
Senin 05-09-2022,09:01 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #polsek seginim
#polres bengkulu selatan
#pil samcodin
#petani
#pengedar samcodin
#bengkulu selatan
Kategori :
Terkait
Senin 24-11-2025,17:39 WIB
BREAKING NEWS: 5 Warga Bengkulu Selatan Ditembak, Pelaku Diduga Karyawan PT ABS
Selasa 02-09-2025,17:25 WIB
Petani Cabai Tersenyum, IPB Hadirkan Varietas Cabai Keriting Tahan Virus
Kamis 29-05-2025,12:37 WIB
Sah! KPU Tetapkan Rifai-Yevri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Periode 2025-2030
Sabtu 19-04-2025,05:49 WIB
9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Satu di Bengkulu, Ini Pesan Wamendagri Ribka
Kamis 10-04-2025,10:23 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Pasca Lebaran
Terpopuler
Senin 29-12-2025,12:00 WIB
Mitsubishi Pajero 2026 Resmi Kembali, Usung Ketangguhan Legendaris dengan Sentuhan Modern
Senin 29-12-2025,09:32 WIB
Toyota Stout Siap Bangkit, Pikap Legendaris Hadir Kembali dengan Konsep Modern
Senin 29-12-2025,15:00 WIB
Yamaha Jogi 125 Resmi Diperkenalkan, Skutik Retro Modern dengan Harga Lebih Terjangkau
Terkini
Senin 29-12-2025,15:00 WIB
Yamaha Jogi 125 Resmi Diperkenalkan, Skutik Retro Modern dengan Harga Lebih Terjangkau
Senin 29-12-2025,12:00 WIB
Mitsubishi Pajero 2026 Resmi Kembali, Usung Ketangguhan Legendaris dengan Sentuhan Modern
Senin 29-12-2025,09:32 WIB
Toyota Stout Siap Bangkit, Pikap Legendaris Hadir Kembali dengan Konsep Modern
Rabu 24-12-2025,19:12 WIB
200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
Senin 22-12-2025,21:09 WIB