BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Revisi Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akhirnya disepakati.
Komisi I DPRD Bengkulu Selatan bersepakat setelah melakukan pembahasan akhir bersama Dinas Satpol PP & PBK, Bagian Humum Setda dan Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Senin (5/9/2022). “Revisi atau perubahan Perda Nomor 09 tahun tahun 2013 sudah disepakati dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi perda,” kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal, SE. BACA JUGA:Hewan Ternak Meresahkan, Camat : Catat Pemiliknya! Dalam draf revisi perda hewan ternak yang sudah disepakati, ada beberapa pasal yang berubah. Diantaranya pasal terkait denda bagi pelanggar. Dalam perda hewan ternak yang segera disahkan, denda bagi peternak sapi/kerbau yang tertangkap razia Satpol PP sebesar Rp2 juta per ekor, naik dari sebelumnya Rp500 ribu. Sedangkan denda kambing Rp500 ribu per ekor, naik dari sebelumnya Rp250 ribu. “Besaran denda sudah disepakati, sapi/kerbau Rp2 juta kambing Rp500 ribu,” ujar Joni Afrizal. BACA JUGA:Anda Masih Liarkan Hewan Ternak? Camkan Pernyataan Tegas Bupati Sebelumnya Satpol PP mengusulkan denda bagi pelanggar perda ternak sapi/kerbau sebesar Rp3 juta. Namun denda tersebut dinilai terlalu besar dan memberatkan peternak sehingga diturunkan menjadi Rp2 juta. Selanjutnya, Komisi I DPRD BS akan melaporkan kesepakatan revisi perda ternak ke pimpinan DPRD. Kemudian akan dijadwalkan rapat paripurna pengesahan. “Secepatnya revisi perda ini akan disahkan. Sehingga bisa secepatnya diterapkan secara efektif dan dapat menjadi solusi banyak hewan ternak berkeliaran di tempat umum dan di lahan pertanian,” tukas Joni. (yoh)Denda Hewan Ternak Berkeliaran di Bengkulu Selatan Naik Menjadi Rp2 Juta
Selasa 06-09-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #ternak berkeliaran
#razia ternak
#hewan ternak
#dprd bengkulu selatan
#denda ternak
#bengkulu selatan
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,17:04 WIB
Tebat Gelumpai Jadi Destinasi Baru di Bengkulu Selatan
Senin 12-01-2026,19:32 WIB
Bupati Rifa'i Tajudin Lantik 1.187 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan, Ini Pesannya
Jumat 09-01-2026,19:30 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bengkulu Selatan 10 Januari 2026, Ini Wilayah Terdampak
Rabu 07-01-2026,16:26 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini
Selasa 06-01-2026,16:28 WIB
Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,12:45 WIB
Wow! Aplikasi Penghasil Uang 2026 Ini Langsung Cair ke Rekening dan Dompet Digital, Ini Cara Daftarnya
Kamis 29-01-2026,12:15 WIB
Mau Bonus Rp 60.000, Segera Aktifkan Aplikasi Penghasil Uang 2026 yang Lagi Viral Ini, Begini Caranya
Kamis 29-01-2026,13:15 WIB
Terbaru, Ini Cara Terbaik Menghasilkan Uang dari Facebook, Buruan karena Cukup Gampang
Kamis 29-01-2026,10:30 WIB
Rekomendasi Motor 110–115 CC Paling Irit dan Murah di 2026
Kamis 29-01-2026,11:30 WIB
Harga 10 Jenis Mobil Kijang Kapsul Terbaru 2026 Lengkap Spesifikasi
Terkini
Kamis 29-01-2026,21:01 WIB
Galaxy Z TriFold: Ponsel Lipat Tiga Pertama Samsung Resmi Meluncur, Mulai Dijual 30 Januari 2026
Kamis 29-01-2026,20:02 WIB
Mobil Bekas Tahun Muda Ini Dibanderol Kurang Rp 100 Jutaan! Cocok untuk Kaum Mendang-mending
Kamis 29-01-2026,19:29 WIB
Aturan Wajib Upacara Bendera di Sekolah Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Begini Isi Surat Edaran Mendikdasmen
Kamis 29-01-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Bengkulu Selatan Pertahankan Penghargaan UHC Kategori Pratama
Kamis 29-01-2026,18:00 WIB