BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penetapan kenaikan harga BBM subsidi akhir pekan lalu, berdampak dengan semua sektor.
Termasuk pengalokasian anggaran belanja pemerintah daerah yang akan mengalami perubahan. Berdasarkan arahan pemerintah pusat, bakal ada lagi refocusing anggaran pada APBD Perubahan 2022 guna menyelaraskan segala dampak kebijakan kenaikan BBM. Bahkan pemerintah melalui Menkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022, yang mewajibkan Pemda mengalokasikan anggaran bantuan sosial guna menekan laju inflasi dengan ketentuan 2 persen dari anggaran DAU. BACA JUGA:Terlambat Sampaikan LPPD, DAU Bisa Dipotong "Sebagaimana arahan pemerintah pusat saat vedio confrence beberapa hari lalu, pengendalian inflasi khususnya sosialisasi kebijakan Kemenkeu RI mengenai kebijakan anggaran refocusing 2 persen DAU dan kebijakan penanganan bansos. Kondisi ini tentu harus dipatuhi pemerintah daerah terkait akan adanya pemangkasan anggaran lagi di perubahan anggaran tahun ini," ujar Kabag Pembangunan Setkab BS, Fikri Al Jauhari MM. Disampaikan Fikri, jika refocusing 2 persen dari DAU, dipastikan sekitar Rp 2,6 miliar lebih dana anggaran yang akan dipangkas dari alokasi yang ada. Apalagi alokasi DAU setiap tahunnya selalu berkurang. Total DAU yang diterima Pemkab BS hanya berkisar Rp 513 miliar. Pengalihan pos anggaran ini akan diperuntukkan bagi masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku usaha kecil mikro, angkutan umum, nelayan, dan juga untuk mengatasi dampak inflasi terutama kebutuhan pangan pokok atas naiknya BBM. BACA JUGA:Alhamdulillah...Gaji PPPK Bengkulu Selatan Sudah Siapkan Pemkab “Selain dalam bentuk bantuan bagi pelaku usaha, anggaran ini juga diperuntukkan untuk ketahanan pangan mengingat dampak dari harga BBM juga memengaruhi harga bahan pokok," terang Fikri. Terkait perubahan standar harga satuan atas penyesuaian dari harga terbaru BBM, Fikri mengaku belum menerima instruksi atau arahan pemerintah pusat. Namun hal tersebut tentu seiring waktu tetap akan menjadi pertimbangan pemerintah. "Kalau untuk penyesuaian harga satuan barang jasa sejauh ini belum ada arahan atau instruksi untuk dilakukan peninjauan. Jadi untuk pengadaan barang jasa dan kegiatan fisik masih tetap memedomani ketentuan yang ada," pungkas Fikri. (one)Harga BBM Naik, Pemerintah Kembali Lakukan Refocusing: Anggaran DAU Dipangkas 2 Persen
Kamis 08-09-2022,11:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,16:19 WIB
Untuk Guru di Bengkulu Selatan! Ini Panduan Penilaian Ijazah Peserta Didik
Selasa 17-12-2024,09:57 WIB
Pondok Diduga Dirusak Perusahaan! Konflik PT ABS vs Warga Pino Raya Memanas
Selasa 17-12-2024,09:46 WIB
Tapal Batas Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma Sudah Ditetapkan! DPRD BS: Patok Perlu Dipasang
Senin 16-12-2024,09:37 WIB
Rumah Dinas Guru di Bengkulu Selatan Rusak Parah! Ramadhan: Ada Dijadikan Gudang Barang Bekas
Senin 16-12-2024,09:11 WIB
Khawatir Ibu Disakiti, Remaja 15 Tahun di Bengkulu Selatan Rela Disetubuhi Ayah Tiri
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Selasa 17-12-2024,10:46 WIB
Dituding Pelakor, IRT Dianiaya di Depan Anak! Wajah dan Kemaluan Diolesi Cabai
Selasa 17-12-2024,17:03 WIB
Cara Daftar Driver Taksi Xanh SM yang Baru Beroperasi di Jakarta! Gaji Hingga 8 Juta Per Bulan
Selasa 17-12-2024,17:41 WIB
Suzuki Siapkan 3 Mobil Baru di Tahun 2025, Ada Model Listrik
Selasa 17-12-2024,16:19 WIB
Untuk Guru di Bengkulu Selatan! Ini Panduan Penilaian Ijazah Peserta Didik
Terkini
Rabu 18-12-2024,10:35 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Awal Tahun 2025, Siapa Penerimanya? Cek di Sini
Rabu 18-12-2024,10:19 WIB
Penggunaan Paracetamol Rutin pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi
Selasa 17-12-2024,21:17 WIB
Kalau Tanda Ini Muncul, Itu Tandanya Tubuh Kekurangan Kolagen! Simak Cara Tepat Penanganannya
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Selasa 17-12-2024,18:22 WIB