Hisap Ganja di Pasar Bawah, Dipenjara Setahun

Senin 12-09-2022,12:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Jetra Ayugi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa kasus penyalahguna narkoba jenis ganja itu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

“Perkara narkotika dengan terdakwa Jetra Ayugi sudah putusan. Terdakwa divonis setahun,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huiruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Pemasok Ganja ke Seluma Dibekuk Polisi

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. JPU juga menerima putusan majelis hakim, tidak melakukan upaya banding.

Sekedar mengingatkan, Jetra Ayugi ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Minggu (3/7) lalu. Terdakwa ditangkap saat sedang berada di sekitaran dermaga pantai Pasar Bawah.

Saat disergap polisi, terdakwa sedang asyik menghisap ganja disertai tiupan angin pantai. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga linting ganja, 37 kertas paper, satu unit HP dan satu jaket. (yoh)


Kategori :