BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Proses perkara gugatan hasil Pilkades 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sepertinya belum berakhir.
Putusan PTUN Bengkulu akhir Agustus 2022, yang menolak gugatan delapan penggugat yang tak lain Cakades membuat para penggugat mengajukan upaya banding ke PTUN Medan. Di sisi lain, dua penggugat justru menerima putusan dan tidak mengajukan upaya banding. Keduanya Cakades Muara Payang Kecamatan Seginim dan Cakades Tanjung Besar Kecamatan Manna. Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Setkab) BS Hendri, SH mengatakan enam penggugat yang mengajukan banding ke PTUN Medan yakni Hamidi Cakades Penandingan Kecamatan Air Nipis. BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar Yudarman, Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim. Hari Lofty Cakades Lubuk Ladung Kecamatan KDI. Wawan Suryanto Cakades Tambangan Kecamatan Manna, Susel Abujid Cakades Suka Jaya Kecamatan KDI, dan Sugeng Wibowo Cakades Air Sulau Kecamatan KDI. “Untuk putusan PTUN Bengkulu bagi pemohon Cakades Tanjung Besar, memang perkaranya diputuskan terpisah. Tetapi setelah putusan selama 14 hari sejak dibacakan, penggugat tidak mengajukan upaya banding ke jenjang lebih tinggi. Artinya kini tinggal enam gugatan lagi yang masih berlanjut atau banding,” ujar Hendri. Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan ini menambahkan, dalam upaya banding yang dilakukan para penggugat, Pemkab BS siap menghadapi semua tahapan dan proses hukum. BACA JUGA:Sebanyak 44 Gugatan Perangkat Desa di Kabupaten Kaur Ditolak PTUN “Biasanya kalau banding hanya melakukan penyampaian berkas saja, jadi masih menunggu keputusan PTTUN Medan,” terangnya. Apapun hasil yang akan diputuskan PTTUN Medan, Hendri mengaku Pemkab BS siap menerima. Namun pihaknya tetap optimis dan berjuang karena putusan hasil Pilkades tahun lalu dinilai sudah sesuai mekanisme dan hukum. "Untuk itu apapun hasil yang akan diputusakan di PTTUN Medan nanti kita siap menerima semua keputusannya. Apapun itu, diterima atau ditolak karena hanya mengikuti semua tahapan saja," pungkas Hendri. (one)Pemkab BS Optimis Banding Enam Cakades Ditolak PTUN Medan
Senin 19-09-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 14-10-2024,09:41 WIB
Gugatan Balonbup Reskan Effendi Berlanjut ke PTUN
Sabtu 14-09-2024,18:46 WIB
Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
Selasa 20-08-2024,13:24 WIB
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada
Jumat 03-11-2023,11:39 WIB
Mau Beli Rumah? Jangan Sepelekan 6 Hal Penting saat Proses Serah Terima, Nomor 6 Rawan Gugatan
Jumat 03-11-2023,08:07 WIB
PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Supardi, Posisi Wadimin Sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan Aman
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,20:05 WIB
Kisruh Bantuan Pangan, Dodi Martian Minta Dinsos Tegas Soal Desil Penerima
Sabtu 04-04-2026,22:07 WIB
Heboh Benda Bercahaya di Langit Bengkulu, Dikira Rudal Iran, Ternyata....
Sabtu 04-04-2026,19:06 WIB
Bupati Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai Lewat Peningkatan PAD
Minggu 05-04-2026,11:44 WIB
Pastikan Kurban Aman dan Sesuai Syariat, Pemkab Bengkulu Selatan Periksa Ratusan Ternak Jelang Idul Adha 2026
Minggu 05-04-2026,10:00 WIB
Olahraga 15 Menit Tanpa Lompat: Cara Efektif Turunkan Berat Badan Tanpa Tersiksa
Terkini
Minggu 05-04-2026,18:23 WIB
Samsat Kabupaten Kaur Tetap Terapkan 6 Hari Kerja, WFH Sabtu Tidak Berlaku
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
Dana BOS Tahap I Selesai Disalurkan, Sekolah Diminta Gunakan Sesuai Aturan
Minggu 05-04-2026,16:37 WIB
Tidak Ada Alasan PHK PPPK Meski Belanja Pegawai Membengkak
Minggu 05-04-2026,16:28 WIB
Kementerian Pertahanan Bangun 10 Batalyon di Bengkulu
Minggu 05-04-2026,16:01 WIB