BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Proses perkara gugatan hasil Pilkades 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sepertinya belum berakhir.
Putusan PTUN Bengkulu akhir Agustus 2022, yang menolak gugatan delapan penggugat yang tak lain Cakades membuat para penggugat mengajukan upaya banding ke PTUN Medan. Di sisi lain, dua penggugat justru menerima putusan dan tidak mengajukan upaya banding. Keduanya Cakades Muara Payang Kecamatan Seginim dan Cakades Tanjung Besar Kecamatan Manna. Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Setkab) BS Hendri, SH mengatakan enam penggugat yang mengajukan banding ke PTUN Medan yakni Hamidi Cakades Penandingan Kecamatan Air Nipis. BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar Yudarman, Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim. Hari Lofty Cakades Lubuk Ladung Kecamatan KDI. Wawan Suryanto Cakades Tambangan Kecamatan Manna, Susel Abujid Cakades Suka Jaya Kecamatan KDI, dan Sugeng Wibowo Cakades Air Sulau Kecamatan KDI. “Untuk putusan PTUN Bengkulu bagi pemohon Cakades Tanjung Besar, memang perkaranya diputuskan terpisah. Tetapi setelah putusan selama 14 hari sejak dibacakan, penggugat tidak mengajukan upaya banding ke jenjang lebih tinggi. Artinya kini tinggal enam gugatan lagi yang masih berlanjut atau banding,” ujar Hendri. Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan ini menambahkan, dalam upaya banding yang dilakukan para penggugat, Pemkab BS siap menghadapi semua tahapan dan proses hukum. BACA JUGA:Sebanyak 44 Gugatan Perangkat Desa di Kabupaten Kaur Ditolak PTUN “Biasanya kalau banding hanya melakukan penyampaian berkas saja, jadi masih menunggu keputusan PTTUN Medan,” terangnya. Apapun hasil yang akan diputuskan PTTUN Medan, Hendri mengaku Pemkab BS siap menerima. Namun pihaknya tetap optimis dan berjuang karena putusan hasil Pilkades tahun lalu dinilai sudah sesuai mekanisme dan hukum. "Untuk itu apapun hasil yang akan diputusakan di PTTUN Medan nanti kita siap menerima semua keputusannya. Apapun itu, diterima atau ditolak karena hanya mengikuti semua tahapan saja," pungkas Hendri. (one)Pemkab BS Optimis Banding Enam Cakades Ditolak PTUN Medan
Senin 19-09-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 14-10-2024,09:41 WIB
Gugatan Balonbup Reskan Effendi Berlanjut ke PTUN
Sabtu 14-09-2024,18:46 WIB
Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
Selasa 20-08-2024,13:24 WIB
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada
Jumat 03-11-2023,11:39 WIB
Mau Beli Rumah? Jangan Sepelekan 6 Hal Penting saat Proses Serah Terima, Nomor 6 Rawan Gugatan
Jumat 03-11-2023,08:07 WIB
PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Supardi, Posisi Wadimin Sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan Aman
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,17:25 WIB
Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur Terungkap, Ternyata...
Rabu 14-01-2026,09:31 WIB
BREAKING NEWS: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur, Begini Kondisinya
Rabu 14-01-2026,06:00 WIB
MANTAP! Yamaha Rilis New NMAX Tipe Tertinggi 2026, Tampil Lebih Sporty dan Sarat Teknologi
Rabu 14-01-2026,11:00 WIB
Yamaha Siap Hujani Tanah Air Dengan 5 Motor 2026! Berpotensi Jadi Penantang Kuat Honda
Rabu 14-01-2026,05:00 WIB
Honda ADV 160 Terbaru 2026: Varian CBS Merah Dove Jadi Tipe Paling Terjangkau
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:08 WIB
Suzuki Satria F150 2026 Sudah Bisa Dibeli, Warna Putih Hitam Lebih Sporty dan Agresif
Rabu 14-01-2026,18:08 WIB
Polisi Amankan 2 Warga Kaur Kasus Penemuan Bayi di Jembatan Padang Guci! Begini Kronologi Lengkapnya
Rabu 14-01-2026,17:25 WIB
Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur Terungkap, Ternyata...
Rabu 14-01-2026,17:14 WIB
Review Nissan Xterra 2026, SUV Tangguh dan Siap Hadapi Medan Berat
Rabu 14-01-2026,16:32 WIB