BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sampai saat ini realisasi capaian pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bengkulu Selatan belum mencapai target yang ditetapkan.
Besaran target yang ditetapkan tahun 2022 ini sebesar Rp 600 juta. Sedangkan realisasinya sampai saat ini baru berkisar Rp 303 juta lebih.
“Kami terus berupaya agar realisasi pajak ini sesuai target sebelum tutup buku tahun anggaran,” jelas Kabid Pengelolaan Pendapatan BPKAD BS, Bahidin SE M.Si.
BACA JUGA:Holman: Tingkatkan PAD, Eksekutif Harus Bekerja Serius
Dikatakan Bahidin, pajak BPHTB ini merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang pengelolaanya di kelola langsung pihak BPKAD BS.
Pungutan pajak ini ditanggung pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk mengoptimalkan realisasi capaian pihaknya kini terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan kemudahan pelayanan bagi warga.
“Kami tetap optimis meskipun saat ini realisasi capaian baru separuh, sampai akhir tahun nanti bisa tercapai sesuai target,” pungkasnya. (one)