KAUR, RASELNEWS.COM - Tim Jaguar Satpol PP Kaur menangkap tiga ekor sapi yang berkeliaran di jalan raya di wilayah Kecamatan Tetap, Kamis 22 September 2022. Penertiban ternak untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kaur, khususnya pengguna jalan.
“Ternak yang kami amankan ini karena berkeliaran, tidak diikat,” tegas Kepala Dinas Satpol PP Deki Zulkarnain, S.STP. Tindakan penangkapan dilakukan karena upaya sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat.
Namun masih ada pemilik ternak yang membandel dan melepasliarkan hewan ternak mereka. Akibatnya, selain merusak keindahan, ternak yang berkeliaran di jalan raya juga membahayakan pengendara yang melintas.
“Kami selalu mengimbau pemilik ternak mengandang peliharaan mereka. Jangan hanya dikandangkan ketika mendengar informasi ada razia ternak saja," pesan Deki.
BACA JUGA:PMK Terus Merebak, 213 Ekor Hewan Ternak Terjangkit, Distan Pertimbangkan Usul Asuransi
Sesuai Perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, orang yang dengan sengaja membebasliarkan ternak, dapat diberi sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan atau denda Rp 6 juta.
“Pemiliknya kami perbolehkan mengambil ternaknya. Tapi tetap harus membayar denda dan menandatangani surat perjanjian di atas meterai, tidak akan melepas kembali ternaknya,” demikian Deki.Sementara itu di kabupaten Bengkulu Selatan, revisi Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak akhirnya disepakati.
Komisi I DPRD Bengkulu Selatan bersepakat setelah melakukan pembahasan akhir bersama Dinas Satpol PP & PBK, Bagian Humum Setda dan Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Senin 5 September 2022 lalu.
“Revisi atau perubahan Perda Nomor 09 tahun tahun 2013 sudah disepakati dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi perda,” kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal, SE. Dalam draf revisi perda hewan ternak yang sudah disepakati, ada beberapa pasal yang berubah. Diantaranya pasal terkait denda bagi pelanggar.
Dalam perda hewan ternak yang segera disahkan, denda bagi peternak sapi/kerbau yang tertangkap razia Satpol PP sebesar Rp2 juta per ekor, naik dari sebelumnya Rp500 ribu. Sedangkan denda kambing Rp500 ribu per ekor, naik dari sebelumnya Rp250 ribu.
“Besaran denda sudah disepakati, sapi/kerbau Rp2 juta kambing Rp500 ribu,” ujar Joni Afrizal. Sebelumnya Satpol PP mengusulkan denda bagi pelanggar perda ternak sapi/kerbau sebesar Rp3 juta. Namun denda tersebut dinilai terlalu besar dan memberatkan peternak sehingga diturunkan menjadi Rp2 juta.
Selanjutnya, Komisi I DPRD BS akan melaporkan kesepakatan revisi perda ternak ke pimpinan DPRD. Kemudian akan dijadwalkan rapat paripurna pengesahan.
“Secepatnya revisi perda ini akan disahkan. Sehingga bisa secepatnya diterapkan secara efektif dan dapat menjadi solusi banyak hewan ternak berkeliaran di tempat umum dan di lahan pertanian,” tukas Joni. (jul/yoh)