KAUR, RASELNEWS.COM - Kelompok Kerja (Pokja) pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur harus memperpanjang masa pendaftaran calon Panwascam untuk Pemilu 2024.
Alasannya, beberapa kecamatan belum menenuhi kuota keterwakilan perempuan dan juga belum memenuhi kuota pendaftaran minimal 6 orang per kecamatan. “Perpanjangan ini kami lakukan karena ada satu kecamatan yang masih kurang pendaftar. Ada juga tiga kecamatan yang kuota keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen,” beber Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP, Rabu (28/9/2022). BACA JUGA:Pendaftaran Calon Panwascam Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Ditutup: 330 Pelamar, Ini Sebarannya Disampaikan Toni, hingga penutupan masa pendaftaran, jumlah pendaftar calon Panwascam cukup banyak, mencapai 181 orang. Namun untuk Kecamatan Muara Sahung, hanya memiliki lima pendaftar. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yang belum memenuhi kuota 30 persen perempuan, yakni Kecamatan Luas, Maje dan Nasal. “Nanti akan dilakukan perpanjangan proses pendaftaran dimulai tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 mendatang,” terangnya. Di mana jumlah pendaftar panwascam minimal 6 orang untuk setiap kecamatan. Juga sesuai aturan dan ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam untuk Pemilu serentak tahun 2024 bahwa dalam pendaftaran wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di setiap kecamatan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu, Belasan Panwascam Terancam Terseret Dengan diperpanjangnya pendaftaran Panwascam ini, Toni mengimbau dan mengajak kaum perempuan untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas Pemilu 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Panwascam. “Kami mengimbau masyarakat terutama kaum perempuan agar ikut berperan mengawasi pemilu,terutama di tiga kecamatan itu,” tutupnya. (jul)Jumlah Pendaftar Panwascam Kaur Tahun 2022
No Kecamatan Jumlah Pelamar
1. Kaur Selatan 23 orang
2. Maje 10 orang
3. Nasal 8 orang
4. Tetap 18 orang
5. Kaur Tengah 13 orang
6. Luas 12 orang
7. Muara Sahung 5 orang
8. Semidang Gumai 8 orang
9. Kinal 12 orang
10. Tanjung Kemuning 13 orang
11. Kelam Tengah 13 orang
12. Kaur Utara 13 orang
13. Padang Guci Ulu 12 orang
14. Padang Guci Ilir 11 orang
15. Lunkang Kule 10 orang
(sumber; bawaslu kaur)