BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (limpasan) batu bara yang terdapat di badan sungai Bengkulu.
Keputusan ini juga didukung unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu. Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Umardani, mengatakan, langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan limpasan ini secara aturan tidak melanggar hukum. Hanya saja dilegalkannya aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. Sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat alat yang digunakan nantinya. Sehingga pemerintah harus mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut. "Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai," kata Wakapolda, Rabu (28/9/2022).Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri mengatakan, dilegalkannya aktifitas itu mengingat kegiatan tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang. "Selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional," katanya. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengatakan, nantinya akan dibuat Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. "Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai," singkatnya. (cia)