Sempat Dilepas Pembobol Rumah Dibekuk Lagi

Jumat 30-09-2022,09:06 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pria berinisial PM alias Pi (29), warga Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang diringkus pada Rabu (28/9) malam sekitar pukul 19.32 WIB saat sedang nongkrong di pinggir jalan di desanya.

“Saat ditangkap tersangka tidak memberi perlawanan, kemudian langsung kami bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Perkara ini ditangani Polsek Seginim karena LP-nya di situ,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si mengatakan, Pi merupakan pelaku yang membobol rumah Hendra Yusmanto, warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis pada Rabu (25/5) lalu.

Ketika itu Pi mengambil satu unit HP merek Realme C15, dompet berisi uang Rp100 ribu, dan dua buah buku tabungan BRI milik korban.

BACA JUGA:Tiga Pembobol Rumah Berhasil Diciduk

Sebelum kembali ditangkap, Pi memang pernah diperiksa di Polsek Seginim untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian di rumah Hendra Yusmanto tesebut. Tapi saat itu Pi tidak mengakui kalau terlibat dalam pencurian itu. Atas pengakuannya dan ditambah bukti minim, Polsek Seginim pun tidak memproses Pi.

Namun, keterlibatan Pi terungkap setelah beberapa waktu lalu rekan Pi berinisial F ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS. Saat diperiksa, F mengaku pernah membobol rumah di Desa Suka Rami Air Nipis yang merupakan rumah Hendra Yusmanto. Nah, saat diperiksa, F “berkicau”. Ia menegaskan jika pencurian itu dilakukan bersama Pi.

BACA JUGA:Tersangka Pembobol Rumah Diserahkan Orang Tua Ke Polisi

Dari keterangan itulah, polisi memastikan Pi terlibat dalam pencurian. Pi pun kembali diburu dan berhasil ditangkap. “Memang sebelumnya tersangka Pi pernah kami periksa, tapi waktu itu ia tidak mengaku, makanya dilepas. Tapi pas rekannya ditangkap di Polres, diketahui kalau kalau Pi ini terlibat pencurian bobol rumah di Desa Suka Rami itu, dia (Pi) langsung yang mengambil HP dari dalam rumah korban,” beber Kapolsek Seginim.

Atas perbuatan tersebut, Pi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya diatas lima tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan perkara ini,” tukas Kapolsek. (yoh)

Kategori :