BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pria berinisial PM alias Pi (29), warga Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang diringkus pada Rabu (28/9) malam sekitar pukul 19.32 WIB saat sedang nongkrong di pinggir jalan di desanya. “Saat ditangkap tersangka tidak memberi perlawanan, kemudian langsung kami bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Perkara ini ditangani Polsek Seginim karena LP-nya di situ,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah. Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si mengatakan, Pi merupakan pelaku yang membobol rumah Hendra Yusmanto, warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis pada Rabu (25/5) lalu. Ketika itu Pi mengambil satu unit HP merek Realme C15, dompet berisi uang Rp100 ribu, dan dua buah buku tabungan BRI milik korban. BACA JUGA:Tiga Pembobol Rumah Berhasil Diciduk Sebelum kembali ditangkap, Pi memang pernah diperiksa di Polsek Seginim untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian di rumah Hendra Yusmanto tesebut. Tapi saat itu Pi tidak mengakui kalau terlibat dalam pencurian itu. Atas pengakuannya dan ditambah bukti minim, Polsek Seginim pun tidak memproses Pi. Namun, keterlibatan Pi terungkap setelah beberapa waktu lalu rekan Pi berinisial F ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS. Saat diperiksa, F mengaku pernah membobol rumah di Desa Suka Rami Air Nipis yang merupakan rumah Hendra Yusmanto. Nah, saat diperiksa, F “berkicau”. Ia menegaskan jika pencurian itu dilakukan bersama Pi. BACA JUGA:Tersangka Pembobol Rumah Diserahkan Orang Tua Ke Polisi Dari keterangan itulah, polisi memastikan Pi terlibat dalam pencurian. Pi pun kembali diburu dan berhasil ditangkap. “Memang sebelumnya tersangka Pi pernah kami periksa, tapi waktu itu ia tidak mengaku, makanya dilepas. Tapi pas rekannya ditangkap di Polres, diketahui kalau kalau Pi ini terlibat pencurian bobol rumah di Desa Suka Rami itu, dia (Pi) langsung yang mengambil HP dari dalam rumah korban,” beber Kapolsek Seginim. Atas perbuatan tersebut, Pi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya diatas lima tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan perkara ini,” tukas Kapolsek. (yoh)Sempat Dilepas Pembobol Rumah Dibekuk Lagi
Jumat 30-09-2022,09:06 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #polsek seginim
#polres bengkulu selatan
#pencurian
#pencuri dibekuk
#pencuri
#pembobol rumah
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Bongkar Warung Remang-remang, Diberi Tenggat 3x24 Jam
Selasa 05-08-2025,12:03 WIB
Toyota Land Cruiser dan Prius Menjadi Mobil Paling Banyak Dicuri di Jepang! Ini Alasannya
Kamis 27-03-2025,06:34 WIB
Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Rabu 26-03-2025,15:24 WIB
Lebaran, Polres Bengkulu Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan
Senin 24-03-2025,10:29 WIB
Lebaran 2025, Polres Bengkulu Selatan Dirikan 4 Pos Pelayanan
Terpopuler
Senin 12-01-2026,16:29 WIB
Lebih Murah Honda BeAT! Yamaha Mio M3 Terbaru Versi 2026 Sudah Bisa Dipinang, Desain Lebih Sporty
Senin 12-01-2026,17:12 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda dan 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
Senin 12-01-2026,16:02 WIB
Vespa Desain Retro Klasik Ini Dibanderol di Bawah Rp20 Juta! Citra Mewah dan Berkelas Terlihat Jelas
Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Waspada Jebakan Cinta Palsu, OJK Sudah Terima 3.494 Aduan Love Scam, Kerugian Tembus Rp49 Miliar
Senin 12-01-2026,15:00 WIB
Deretan Smartphone Terbaru yang Siap Rilis Awal 2026, Banyak Masuk Indonesia
Terkini
Selasa 13-01-2026,12:20 WIB
Kemendes PDT Ajak Asbanda Kembangkan Desa Ekspor dan Desa Tematik
Selasa 13-01-2026,12:00 WIB
HONDA KALAH KEREN! All New Yamaha Mio Retro Classy 2026 Resmi Mengaspal? Skutik Terbaru 2026 Bikin Heboh
Selasa 13-01-2026,11:30 WIB
BARU SAJA DIRILIS?? RAM 12/512 GB, Kamera 200 MP OIS – Deretan HP Samsung Terbaru Januari 2026
Selasa 13-01-2026,11:00 WIB
Ngutang di Pinjol, Aturan Terbaru dari OJK Tidak Boleh Lebih 30 Persen dari Penghasilan
Selasa 13-01-2026,10:30 WIB