BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat terdakwa Achmad Trio Saputra telah memasuki tahap penuntutan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manna, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan. BACA JUGA:Miliki 32 Paket Sabu, Driver Ojol Asal Lubuklinggau Dibekuk Polda Bengkulu “Ya tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa kami tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan selama enam bulan” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim. BACA JUGA:Door..! Penjudi Sabung Ayam di Kaur Kocar-kacir Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu. Terdakwa ditangkap di Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam pipet warna hitam dan dibalut lakban warna kuning. (yoh)Pemilik Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu 12-10-2022,12:39 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 01-04-2026,16:38 WIB
Sakimin Pensiun, Bupati Bengkulu Selatan Lantik Koes Edi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan
Rabu 01-04-2026,16:32 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Terkendala Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Rabu 01-04-2026,15:04 WIB
Tahura Geluguran Resmi Ditetapkan, Pengawasan Masih Terkendala
Selasa 31-03-2026,15:53 WIB
Cincin Tersangkut di Jari Anak, Damkar Bengkulu Selatan Lakukan Evakuasi Cepat dan Aman
Selasa 31-03-2026,15:48 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Aksi Nyata, Rakor Bappeda Litbang Fokus Percepatan Pembangunan Desa
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,18:02 WIB
Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor
Rabu 01-04-2026,17:26 WIB
Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan
Rabu 01-04-2026,15:41 WIB
UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP
Rabu 01-04-2026,16:38 WIB
Sakimin Pensiun, Bupati Bengkulu Selatan Lantik Koes Edi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan
Rabu 01-04-2026,17:30 WIB
Vespa Sprint S dan Primavera S 2026 Resmi Meluncur dengan Peningkatan Baru
Terkini
Kamis 02-04-2026,11:50 WIB
Vivo Resmi Memperkenalkan X300s, Ponsel dengan Kamera Utama 200MP
Kamis 02-04-2026,11:45 WIB
Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital
Kamis 02-04-2026,10:30 WIB
Tak Lolos SNBP 2026? Ini 7 Jalur Alternatif Menuju PTN Impian
Kamis 02-04-2026,10:13 WIB
Chery QQ3 EV Resmi Meluncur: Mobil Listrik Murah dengan Desain Minimalis, Harga Mulai Rp145 Jutaan
Kamis 02-04-2026,09:59 WIB