BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat terdakwa Achmad Trio Saputra telah memasuki tahap penuntutan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manna, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan. BACA JUGA:Miliki 32 Paket Sabu, Driver Ojol Asal Lubuklinggau Dibekuk Polda Bengkulu “Ya tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa kami tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan selama enam bulan” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim. BACA JUGA:Door..! Penjudi Sabung Ayam di Kaur Kocar-kacir Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu. Terdakwa ditangkap di Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam pipet warna hitam dan dibalut lakban warna kuning. (yoh)Pemilik Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu 12-10-2022,12:39 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 10-04-2025,10:23 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Pasca Lebaran
Rabu 09-04-2025,20:45 WIB
Kampanye Dimulai, KPU Serahkan Ribuan APK dan Bahan Kampanye Paslon di PSU Bengkulu Selatan
Selasa 01-04-2025,13:21 WIB
KPU Lantik Badan Adhoc untuk PSU Bengkulu Selatan
Minggu 30-03-2025,08:08 WIB
Surat Suara PSU Bengkulu Selatan Tiba, Bawaslu Awasi Ketat
Sabtu 29-03-2025,13:21 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Kembali Terima Dana BHPR, Segini Nilainya
Terpopuler
Kamis 10-04-2025,08:05 WIB
Hari Ini, Job Fair Merah Putih Dibuka! Lowongan Kerja di Bengkulu
Kamis 10-04-2025,10:23 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Pasca Lebaran
Kamis 10-04-2025,19:06 WIB
7 HP Terbaru 2025 Resmi Masuk Indonesia, Jadi Idola Baru
Kamis 10-04-2025,06:20 WIB
Pria Ilir Talo Seluma Dilaporkan Istri ke Polisi, Sangkaan Pencabulan Anak
Terkini
Kamis 10-04-2025,19:06 WIB
7 HP Terbaru 2025 Resmi Masuk Indonesia, Jadi Idola Baru
Kamis 10-04-2025,10:23 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Pasca Lebaran
Kamis 10-04-2025,08:05 WIB
Hari Ini, Job Fair Merah Putih Dibuka! Lowongan Kerja di Bengkulu
Kamis 10-04-2025,06:20 WIB
Pria Ilir Talo Seluma Dilaporkan Istri ke Polisi, Sangkaan Pencabulan Anak
Rabu 09-04-2025,20:45 WIB