JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan anggaran untuk membantu para nelayan kecil.
Bantuan yang diberikan berupa Alat Penangkapan Ikan dan Permesinan Kapal Penangkap Ikan.Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Mochamad Idnillah saat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Definitif DJPT di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
"Total Anggaran untuk Bantuan Alat Penangkap Ikan adalah sebesar Rp18.750.000.000 dengan target 15.000 unit. Untuk bantuan permesinan sebesar Rp22.990.000.000 dengan target 1.100 unit," ujar Cak Moch sapaan akrabnya saat pemaparan.
Cak Moch menambahkan, untuk bantuan Alat Penangkap Ikan ada beberapa menu bantuan antara lain Jaring Insang/Gillnet, Perangkap/Trap, dan Pancing/Hook Line.
Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan, ada menu bantuan Mesin Tempel, Mesin Ketinting, dan Mesin Stasioner.
"Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT," jelas Cak Moch.
Berikut perincian bantuan beserta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan:
Bantuan Alat Penangkapan Ikan
Kegiatan Prioritas Direktorat KAPI TA 2023
Total Bantuan: Rp18.750.000.000
Menu Bantuan:
1. Jaring Insang/Gillnet
- Jaring Insang PA Monofilamen
- Trammel Net PA Monofilamen
- Trammel Net PA Multifilamen
2. Perangkap/Trap
- Bubu Lipat Rajungan Tipe Kotak
- Bubu Lipat Kepiting
3. Pancing/Hook Line
- Pancing Ulur
- Rawai Dasar
Berikut adalah syarat penerima bantuan alat tangkap ikan:
1. Koperasi
- Memiliki NIK
- memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
2. Kelompok Usaha Bersama - KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
- memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP
Bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan
Kegiatan Prioritas Direktorat KAPI TA 2023
Total Bantuan: Rp22.990.000.000
Menu Bantuan:
1. Mesin Tempel 2. Mesin Ketinting
3. Mesin Stasioner
Syarat Penerima Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan
1. Koperasi
- Memiliki NIK
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
2. Kelompok Usaha Bersama
- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)
Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya
Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP. (**)