PNS Aktif dan Pensiuanan Diberi Bantuan Rp6 Juta! Ini Kriterianya
PNS Aktif dan Pensiuanan PNS Diberi Bantuan Rp6 Juta! Ini Kreteria Yang Akan Dapat Bantuan! -Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Kabar baik bagi PNS aktif maupun yang berstatus pensiunan tentang bantuan dari pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Republik Indonesia.
Pensiunan PNS akan menerima bantuan sebesar Rp6 juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana diatur dalam PMK terbaru.
BACA JUGA:Info Kenaikan Gaji PNS dan Perbedaan Gaji Pensiunan Skema Lama dan Skema Baru
BACA JUGA:Wow...PNS dan PPPK Serta Honorer di Daerah Ini Punya Hak Sama Mulai Tahun 2025, Bengkulu?
Pensiunan akan menerima bantuan sebesar Rp6 juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023.
PNS Aktif dan Pensiuanan PNS Diberi Bantuan Rp6 Juta! Ini Kreteria Yang Akan Dapat Bantuan! -Istimewa-IST, Dokomen
Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada semua pensiunan PNS. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan ini.
Bantuan sebesar Rp6 juta ini diberikan untuk pensiunan yang sedang mengalami duka cita, seperti ditinggal meninggal dunia oleh istri atau suaminya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024! Ini Bocoran Formasi dan Kebutuhan Sesuai Permenpan-RB Terbaru
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Minggu Pertama Agustus 2024, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban saat berduka, sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Selain itu, ada tiga kategori pensiunan yang berhak menerima bantuan asuransi kematian (Askem) dari Menkeu, Sri Mulyani, yakni:
1. Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, diberikan sebesar Rp6 juta.
2. Istri atau suami yang meninggal dunia, diberikan sebesar Rp6 juta.
3. Anak yang meninggal dunia, diberikan sebesar Rp4 juta.
BACA JUGA: Wacana Penggajian Pensiunan PNS Gunakan Skema Baru, Ini Dia 3 Keuntungannya
BACA JUGA:6 Manfaat Minum Air Bekas Rebusan Jagung, Baik untuk Kecantikan Hingga Kesehatan Jantung
Sumber: