KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur akan menindak tegas ASN yang nyambi (kegiatan sampingan) profesi lain yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.
Tindakan tegas ini juga akan diberlakukan kepada Kepala Desa (Kades) yang juga merangkap profesi lain seperti masuk kepengurusan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau menjadi pengurus partai politik (parpol). Hal itu disampaikan Bupati Kaur H. Lismidianto usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Raperda, Senin (17/10/2022). BACA JUGA:Mantan Kepala Samsat Kaur dan 2 Warga Jadi Tersangka Baru Pungli Proyek Kemenpora 2018 Lismidianto mengingatkan Kades atau ASN harus memilih satu profesi, tidak boleh nyambi sebagai LSM atau pekerjaan sampingan yang dapat memengaruhi kinerja. "Harus pilih salah satu, tidak boleh rangkap jabatan! Ini harus kembali ditegaskan," tegas Bupati. Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asdiarman, S.Sos, kades atau perangkat desa dalam menjalankan tugas diatur pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya berbunyi perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat dalam jabatan lainya. Apabila didapati kades rangkap jabatan, pihaknya meminta pihak desa atau lembaga sosial dapat melapor agar diambil tindakan. BACA JUGA:Sengketa Lahan di Padang Kempas: Pemkab Kaur Melunak, Permohonan Warga Dikaji “Silakan laporkan bila ada yang merangkap jabatan lain selain kades atau perangkat," ujar Asdiarman. Hal itu disampaikan setelah munculnya isu Kades yang nyambi menjalankan LSM dan terlibat dalam kepengurusan parpol. “Kami juga sudah melayangkan surat (ke Bawaslu Kaur) bila ada perangkat desa yang masuk sipol untuk dapat didata dan diminta klarifikasinya," tegas Asdiarman. (jul)Sssttt....Ada ASN dan Kades di Kaur Nyambi Jadi Pengurus LSM dan Parpol
Selasa 18-10-2022,11:16 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 23-04-2026,18:10 WIB
Satpol PP Kaur Siapkan Insentif hingga Rp500 Ribu bagi Warga yang Amankan Ternak Liar
Sabtu 18-04-2026,17:53 WIB
Nanjungan Solid! Kades Bambang Herawanto Ajak Desa Bersatu Bangun Pino Raya di HUT ke-25
Selasa 14-04-2026,16:09 WIB
Polres Kaur Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem El Nino
Selasa 14-04-2026,16:06 WIB
Pemkab Kaur Bahas Penetapan NJOP PBB 2026 dan Kebijakan Diskon Pajak
Selasa 14-04-2026,16:01 WIB
Pemkab Kaur Usulkan Empat Lokasi Baru Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP
Terpopuler
Terkini
Kamis 04-06-2026,23:58 WIB
Keunggulan Popok Dewasa Parenty yang Bikin Kulit Lansia Bebas Iritasi Seharian
Rabu 03-06-2026,18:53 WIB
"Gurita Pantai" Buka Pintu: SPMB SDN 55 Kaur Sambut Generasi Baru dengan Ceria
Jumat 22-05-2026,16:06 WIB
Idul Adha Tanpa 'Drama' Kolesterol? Intip Aksi Nyentrik Aldi Taher Bareng Benecol
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Dukung Transformasi Digital dan Arsitektur SPBE, Disdikbud Bengkulu Selatan Maksimalkan Web Sekolah dan Dinas
Senin 18-05-2026,19:39 WIB