KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur akan menindak tegas ASN yang nyambi (kegiatan sampingan) profesi lain yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.
Tindakan tegas ini juga akan diberlakukan kepada Kepala Desa (Kades) yang juga merangkap profesi lain seperti masuk kepengurusan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau menjadi pengurus partai politik (parpol). Hal itu disampaikan Bupati Kaur H. Lismidianto usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Raperda, Senin (17/10/2022). BACA JUGA:Mantan Kepala Samsat Kaur dan 2 Warga Jadi Tersangka Baru Pungli Proyek Kemenpora 2018 Lismidianto mengingatkan Kades atau ASN harus memilih satu profesi, tidak boleh nyambi sebagai LSM atau pekerjaan sampingan yang dapat memengaruhi kinerja. "Harus pilih salah satu, tidak boleh rangkap jabatan! Ini harus kembali ditegaskan," tegas Bupati. Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asdiarman, S.Sos, kades atau perangkat desa dalam menjalankan tugas diatur pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya berbunyi perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat dalam jabatan lainya. Apabila didapati kades rangkap jabatan, pihaknya meminta pihak desa atau lembaga sosial dapat melapor agar diambil tindakan. BACA JUGA:Sengketa Lahan di Padang Kempas: Pemkab Kaur Melunak, Permohonan Warga Dikaji “Silakan laporkan bila ada yang merangkap jabatan lain selain kades atau perangkat," ujar Asdiarman. Hal itu disampaikan setelah munculnya isu Kades yang nyambi menjalankan LSM dan terlibat dalam kepengurusan parpol. “Kami juga sudah melayangkan surat (ke Bawaslu Kaur) bila ada perangkat desa yang masuk sipol untuk dapat didata dan diminta klarifikasinya," tegas Asdiarman. (jul)Sssttt....Ada ASN dan Kades di Kaur Nyambi Jadi Pengurus LSM dan Parpol
Selasa 18-10-2022,11:16 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 10-04-2026,16:38 WIB
Ratusan Mahasiswa UNIB dan UGM Siap Terjunkan Program KKN Tematik di Kabupaten Kaur
Kamis 09-04-2026,17:23 WIB
Waduh! Ada Guru di Kaur Kedapatan Tak Mengajar Lebih Dari Setahun
Rabu 08-04-2026,12:38 WIB
BREAKING NEWS: Ratusan Warga Demo Menuntut Pembatalan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak
Senin 06-04-2026,19:04 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan WFH Tiap Jumat, Dorong Budaya Kerja ASN Lebih Fleksibel dan Produktif
Sabtu 04-04-2026,18:54 WIB
Ini Daftar Layanan Publik yang Tetap Beroperasi di Seluma Meski WFH Diberlakukan
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:57 WIB
Polres Bengkulu Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, 44 Paket Sabu-sabu Disita
Jumat 10-04-2026,11:28 WIB
Lima Amalan Sunnah Jelang Idul Adha hingga Salat Id yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW
Jumat 10-04-2026,10:08 WIB
Bisa Ditindak Polisi? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Sepeda Listrik di Indonesia
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
Personel Polres Bengkulu Selatan Korve Bersihkan Masjid
Jumat 10-04-2026,10:55 WIB
3 Skincare Retinal Terbaik untuk Kulit Lebih Kencang dan Awet Muda Secara Cepat
Terkini
Jumat 10-04-2026,21:11 WIB
Dukung Program Bupati Dalam Optimalisasi DAS, PT SBS Sedia Ratusan Bibit Bambu
Jumat 10-04-2026,18:24 WIB
Sengketa Lahan Eks Lapter II Manna, BAP DPD Beberkan Sejumlah Temuan
Jumat 10-04-2026,18:20 WIB
Bengkulu Perkuat Mitigasi dan Penanganan Bencana
Jumat 10-04-2026,16:38 WIB
Ratusan Mahasiswa UNIB dan UGM Siap Terjunkan Program KKN Tematik di Kabupaten Kaur
Jumat 10-04-2026,16:27 WIB