KAUR, RASELNEWS.COM - Rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) Kades Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan semakin rumit.
Meski sudah dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), namun lagi-lagi panitia Pilkades tetap pada pendiriannya yakni mengundurkan diri. Akhirnya PMD Kecamatan Kaur Selatan bersama dengan pemdes dan BPD Sinar Pagi kembali belum bisa memutuskan mengenai jadwal PAW Pilkades. Meski begitu ada tiga opsi yang akan diajukan ke Bupati Kaur pasca kadesnya tutup usia lantaran sakit. "Iya ada tiga opsi yang akan kita ajukan ke Bupati Kaur. Yakni pembentukan panitia baru, BPD dan perangkat jadi panitia atau ditunda dalam waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas PMD Kaur, Asdiarman, S.Sos disampaikan Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPDK) Mulyanto Sumardi SE, Selasa 25 Oktober 2022. Dikatakannya, kemarin pihaknya sudah memanggil pihak-pihak terkait. Sayangnya panitia yang lama dari 5 panitia yang ada empat diantaranya tetap menyatakan mengundurkan diri dengan alasan tidak nyaman dalam menjalankan tugas. BACA JUGA:Pilkades Sinar Pagi Terancam Molor, 4 Orang Panitia Mundur Namun panitia tidak merinci lebih lanjut ketidaknyamanan itu seperti apa. Keempatnya kompak menyatakan mundur dari kepanitiaan. "Tentu kita tidak bisa memaksakan kehendak Jadi dengan adanya mundur empat panitia ini, maka panitia yang lama secara otomatis bubar," ujarnya. Sementara itu salah satu Balon Cakades Sinar Pagi, Keky Yulian, S.Pd mengaku dirugikan dengan mundurnya pihak panitia yang dianggap tidak profesional dalam menjalan amanah. Seharusnya bila memang tidak mampu dari awal tidak menerima amanah yang akan diberikan. Dengan mundurnya dari posisi, tentu hal ini dapat membuat Pilkades terancam gagal. "Tentu kami dirugikan dengan hal ini. Harapan kami pak bupati dapat mengambil keputusan yang bijak nantinya yang tidak merugikan kami cakades dan juga masyarakat di desa sinar pagi," ucapnya. Diketahui, sesuai jadwal, saat ini panitia Pilkades sudah menerima pendaftaran. Ada 6 pendaftar yang menyerahkan berkas. Berdasarkan Perbup tentang PAW Pilkades, dari 6 pendaftar itu panitia diberikan kesempatan untuk melakukan serangkaian penilaian yang nantinya akan menentukan tiga nama untuk dibawa kedalam musyawarah desa (Musdes). Kemudian, enam calon itu wajib diseleksi berdasarkan pengalaman pendidikan dan juga kecakapan lain. Nah setelah ditetapkan tiga nama, lalu Musdes menghadirkan 11 unsur di desa, tiap unsur diwakili paling banyak 5 perwakilan. Bila tak ada kata mufakat, maka digelar pemilihan sistem voting untuk menentukan kades sisa masa jabatan atau PAW. (jul)3 Opsi untuk Pilkades Sinar Pagi Kabupaten Kaur
Rabu 26-10-2022,18:45 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 30-04-2026,11:37 WIB
Perkuat Kualitas SDM, Bupati Bengkulu Selatan Terima Audiensi Civitas Akademika UT Bengkulu
Selasa 28-04-2026,18:16 WIB
Bupati Rifai Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumbagsel
Selasa 28-04-2026,18:11 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji
Senin 27-04-2026,19:47 WIB
Bertemu Mendagri, Bupati Rifai Sampaikan Hal Penting Ini
Kamis 23-04-2026,18:10 WIB
Satpol PP Kaur Siapkan Insentif hingga Rp500 Ribu bagi Warga yang Amankan Ternak Liar
Terpopuler
Terkini
Jumat 22-05-2026,16:06 WIB
Idul Adha Tanpa 'Drama' Kolesterol? Intip Aksi Nyentrik Aldi Taher Bareng Benecol
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Dukung Transformasi Digital dan Arsitektur SPBE, Disdikbud Bengkulu Selatan Maksimalkan Web Sekolah dan Dinas
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Rabu 13-05-2026,13:20 WIB
Malam Ta'aruf MTQ Provinsi ke 37 di Seluma Berjalan Sukses
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB