KAUR, RASELNEWS.COM - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur tahun 2019, H Asmawi, S.Ag dijebloskan ke penjara, Rabu (9/11/2022).
Karena tidak mau dijemput jaksa eksekutor, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur ini memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kaur untuk dieksekusi. BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan MA, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Segera Dieksekusi Asnawi pun langsung dibawa menggunakan mobil menuju Rutan kelas II B Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menjalani vonis Mahkamah Agung (MA). "Yang bersangkutan datang sendiri ke Kejari dan siap menjalani hukuman, sehingga langsung diantar ke Lapas Kelas II B Manna," kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi intel Carles Aprianto, SH, MH kepada Raselnews.com Rabu (9/11/2022). Sebelumnya Asnawi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. BACA JUGA:Eks Kabid di DPMD Kaur Ditetapkan Tersangka Pungli Jaksa Penuntut Umum menuntut Asnawi 2 tahun penjara atas tidakan menerima suap aliran dana pembangunan embung dari Sirajudin, Kades Babat Kecamatan Tetap kala itu sebesar Rp 10 juta. Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas. Tidak terima kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Kasasi yang diajukan dikabulkan. Dalam amar putusan nomor 2681K/PID.SUS/2022 hakim di MA menyatakan terdakwa Asnawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. BACA JUGA:Kasus Pungli NIPD, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Divonis Bebas Kemudian MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kurungan badan serta membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Kemudian memerintahkan terpidana membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dapat diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan. (jul)Eks Kadis PMD Kaur Menyerahkan Diri
Kamis 10-11-2022,09:04 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-02-2025,19:14 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Kabupaten Kaur Terbanyak di Bengkulu, Ini Rinciannya
Selasa 11-02-2025,12:02 WIB
Pelajar SMP di Kaur Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Disdikbud Keluarkan Surat Edaran
Senin 10-02-2025,10:00 WIB
Alhamdulillah, WiFi Gratis Mulai Dinikmati Warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur
Jumat 07-02-2025,16:29 WIB
6 Anggota DPRD Kaur Tak Juga Melunasi TGR Perjalanan Dinas 2023
Kamis 06-02-2025,19:19 WIB
Duh, Atlet Kaur Terancam Gagal Berangkat ke Porprov 2025
Terpopuler
Senin 17-02-2025,12:28 WIB
13 Daerah Penghasil Batu Permata Asli Indonesia, Bengkulu Masuk Daftar
Senin 17-02-2025,10:16 WIB
Maaf! Program Cetak Sawah di Bengkulu 2025 Ditunda, Perbaikan Irigasi dan Pengolahan Rawa Belum Pasti
Senin 17-02-2025,16:17 WIB
Mau Kuliah? Cek Daftar Beasiswa 2025 Dalam Negeri dan Luar Negeri, Segera Daftar
Senin 17-02-2025,08:45 WIB
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kaur Meningkat, 2 Kecamatan Ini Tertinggi
Senin 17-02-2025,17:26 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Dapat Kucuran Anggaran Rp 64,5 Miliar
Terkini
Senin 17-02-2025,19:25 WIB
Desain Mewah Harga 200 Jutaan! Kemampuan Off Road SUV Diesel 4x4 Ini Tak Diragukan Lagi
Senin 17-02-2025,17:26 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Dapat Kucuran Anggaran Rp 64,5 Miliar
Senin 17-02-2025,16:17 WIB
Mau Kuliah? Cek Daftar Beasiswa 2025 Dalam Negeri dan Luar Negeri, Segera Daftar
Senin 17-02-2025,12:28 WIB
13 Daerah Penghasil Batu Permata Asli Indonesia, Bengkulu Masuk Daftar
Senin 17-02-2025,10:16 WIB