KAUR, RASELNEWS.COM - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur tahun 2019, H Asmawi, S.Ag dijebloskan ke penjara, Rabu (9/11/2022).
Karena tidak mau dijemput jaksa eksekutor, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur ini memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kaur untuk dieksekusi. BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan MA, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Segera Dieksekusi Asnawi pun langsung dibawa menggunakan mobil menuju Rutan kelas II B Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menjalani vonis Mahkamah Agung (MA). "Yang bersangkutan datang sendiri ke Kejari dan siap menjalani hukuman, sehingga langsung diantar ke Lapas Kelas II B Manna," kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi intel Carles Aprianto, SH, MH kepada Raselnews.com Rabu (9/11/2022). Sebelumnya Asnawi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. BACA JUGA:Eks Kabid di DPMD Kaur Ditetapkan Tersangka Pungli Jaksa Penuntut Umum menuntut Asnawi 2 tahun penjara atas tidakan menerima suap aliran dana pembangunan embung dari Sirajudin, Kades Babat Kecamatan Tetap kala itu sebesar Rp 10 juta. Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas. Tidak terima kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Kasasi yang diajukan dikabulkan. Dalam amar putusan nomor 2681K/PID.SUS/2022 hakim di MA menyatakan terdakwa Asnawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. BACA JUGA:Kasus Pungli NIPD, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Divonis Bebas Kemudian MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kurungan badan serta membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Kemudian memerintahkan terpidana membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dapat diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan. (jul)Eks Kadis PMD Kaur Menyerahkan Diri
Kamis 10-11-2022,09:04 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 02-03-2026,10:11 WIB
7 Alumni Program BJB Kabupaten Kaur Pertanyakan Kejelasan Pencairan Beasiswa
Minggu 01-03-2026,14:30 WIB
Pemkab Kaur Intensifkan Sidak ke Kantor Camat dan Puskesmas, Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Jumat 27-02-2026,10:05 WIB
Stok Blanko e-KTP di Kaur Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan ke Depan
Kamis 22-01-2026,13:47 WIB
Pemkab Kaur Bedah 10 Rumah Tak Layak Huni di Desa Gunung Agung
Senin 19-01-2026,10:52 WIB
Ayah Bayi yang Dibuang di Jembatan Padang Guci Jadi Tsk, Bagaimana Kabar Sang Ibu?
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,18:00 WIB
Realme 16 Series 5G Siap Rilis 10 Maret 2026, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
Minggu 01-03-2026,17:00 WIB
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Bangkit! SUV Hybrid RWD 7-Penumpang Paling Rasional di Kelasnya?
Minggu 01-03-2026,14:00 WIB
Honda Air Blade 2026 Resmi Meluncur! Skutik Sporty Makin Modern, Harga Terungkap
Minggu 01-03-2026,15:00 WIB
2026 Honda Shine 125 Terungkap! “Mileage King” Kini Makin Bertenaga dan Modern
Minggu 01-03-2026,19:00 WIB
Gila! SUV Listrik Rp120 Jutaan Ini Bikin LCGC Terancam
Terkini
Senin 02-03-2026,13:00 WIB
Baterai 7800mAh dan RAM 16GB Jadi Andalan, Nokia Lion Pro Siap Guncang Pasar Mid-Flagship
Senin 02-03-2026,12:22 WIB
Diduga Edarkan Ganja, Humas PT SIL Diamankan Satresnarkoba Polres Seluma
Senin 02-03-2026,12:16 WIB
Samsat Desa Diluncurkan di Seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu
Senin 02-03-2026,12:10 WIB
Polres Kaur Olah TKP Penemuan Jenazah di Kebun Sawit Talang Marap
Senin 02-03-2026,10:18 WIB