BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan electronik traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal dengan nama tilang elektronik.
ETLE resmi diluncurkan Senin (14/11/2022) dan mulai berlaku seterusnya. “Setelah ETLE ini diluncurkan, kami tidak lagi melakukan tilang manual. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik. Kami berharap masyarakat semakin tertib berkendara, karena tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK. BACA JUGA:Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya menyiapkan empat unit sepeda motor dan satu mobil dalam menerapkan ETLE. sedangkan untuk peralatan tilang masih menggunakan handphone masing-masing anggota. Sebab di wilayah Bengkulu Selatan belum terpasang kamera khusus ETLE. Penegakan aturan lalu lintas dengan ETLE dilakukan secara mobile atau bergerak. Sat Lantas tidak lagi melakukan razia di satu titik. BACA JUGA:Ibu di Kaur Melahirkan di Jalan, 2 Jam Kemudian Bayi Meninggal Dunia Tapi berkeliling menyusuri jalan raya. Jika ada pengendara yang melanggar, seperti melawan arus atau tidak memakai helm, maka bisa langsung ditindak dengan cara difoto menggunakan HP. “Dalam penerapan ETLE ini, kami memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pengambilan foto bisa dilakukan dari depan atau belakang, tapi kami akan utamakan dari depan agar bisa deteksi nomor kendaraan dan wajah pengendara,” terang Kasat Lantas. Setelah kendaraan difoto, lanjut Kasat Lantas, maka akan langsung terhubung ke sistem ETLE yang dikelola operator. BACA JUGA:Longsor Timbun Jalan Nasional, Arus Lalu lintas Lumpuh Total Di situ akan langsung terlihat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. “Sitem ETLE ini punya batas waktu, tiga hari untuk konfirmasi data kendaraan yang ditilang, lima konfirmasi data ke petugas. Setelah semua data sesuai, maka akan dikirim surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan. Nah setelah surat tilang tersebut diterima pemilik kendaraan, ada waktu tujuh hari untuk membayar denda. Apabila dalam tujuh hari itu denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir,” tukas Kasat Lantas. (yoh)Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Selasa 15-11-2022,12:11 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-01-2025,10:19 WIB
Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu Jabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan
Selasa 14-01-2025,09:04 WIB
2 Pria Asal Lahat Dibekuk di Bengkulu Selatan, Polisi Amankan Plastik Berisi Serbuk Putih
Selasa 14-01-2025,08:49 WIB
3 Terduga Pelaku Penusukan Saat Bentrok Remaja di Bengkulu Selatan Dibekuk
Senin 06-01-2025,10:17 WIB
Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Tinggal Selangkah, Ada yang Gelisah Nih!
Rabu 01-01-2025,10:27 WIB
Di tahun 2024, Kasus Curat dan Curas Tertinggi di Kabupaten Bengkulu Selatan
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB