BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan electronik traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal dengan nama tilang elektronik.
ETLE resmi diluncurkan Senin (14/11/2022) dan mulai berlaku seterusnya. “Setelah ETLE ini diluncurkan, kami tidak lagi melakukan tilang manual. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik. Kami berharap masyarakat semakin tertib berkendara, karena tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK. BACA JUGA:Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya menyiapkan empat unit sepeda motor dan satu mobil dalam menerapkan ETLE. sedangkan untuk peralatan tilang masih menggunakan handphone masing-masing anggota. Sebab di wilayah Bengkulu Selatan belum terpasang kamera khusus ETLE. Penegakan aturan lalu lintas dengan ETLE dilakukan secara mobile atau bergerak. Sat Lantas tidak lagi melakukan razia di satu titik. BACA JUGA:Ibu di Kaur Melahirkan di Jalan, 2 Jam Kemudian Bayi Meninggal Dunia Tapi berkeliling menyusuri jalan raya. Jika ada pengendara yang melanggar, seperti melawan arus atau tidak memakai helm, maka bisa langsung ditindak dengan cara difoto menggunakan HP. “Dalam penerapan ETLE ini, kami memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pengambilan foto bisa dilakukan dari depan atau belakang, tapi kami akan utamakan dari depan agar bisa deteksi nomor kendaraan dan wajah pengendara,” terang Kasat Lantas. Setelah kendaraan difoto, lanjut Kasat Lantas, maka akan langsung terhubung ke sistem ETLE yang dikelola operator. BACA JUGA:Longsor Timbun Jalan Nasional, Arus Lalu lintas Lumpuh Total Di situ akan langsung terlihat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. “Sitem ETLE ini punya batas waktu, tiga hari untuk konfirmasi data kendaraan yang ditilang, lima konfirmasi data ke petugas. Setelah semua data sesuai, maka akan dikirim surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan. Nah setelah surat tilang tersebut diterima pemilik kendaraan, ada waktu tujuh hari untuk membayar denda. Apabila dalam tujuh hari itu denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir,” tukas Kasat Lantas. (yoh)Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Selasa 15-11-2022,12:11 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 27-03-2025,06:34 WIB
Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Rabu 26-03-2025,15:24 WIB
Lebaran, Polres Bengkulu Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan
Senin 24-03-2025,10:29 WIB
Lebaran 2025, Polres Bengkulu Selatan Dirikan 4 Pos Pelayanan
Jumat 28-02-2025,11:37 WIB
Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Mahasiswa Bengkulu Selatan Ini Dibekuk Polisi
Selasa 25-02-2025,10:24 WIB
Perkembangan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan
Terpopuler
Jumat 02-01-2026,19:12 WIB
Honda ADV160 RoadSync Terbaru Meluncur 9 Januari 2026, Ini Keunggulannya
Sabtu 03-01-2026,11:22 WIB
Honda Vario 125 Terbaru Tipe CBS ISS Resmi Hadir, Harga Mulai Rp27,4 Juta, Tampilan Semakin Sporty
Jumat 02-01-2026,20:14 WIB
Kawasaki Perkenalkan Ninja 1100SX 2026, Motor Kelas Berat untuk Perjalanan Jarak Jauh
Jumat 02-01-2026,21:22 WIB
Kawasaki Versys 650 2026 Tampil Mengesankan dengan Warna Baru yang Lebih Menarik
Sabtu 03-01-2026,08:00 WIB
Suzuki SkyWave Dikabarkan Bangkit, Siap Tantang Honda Vario 160 dan Yamaha Aerox 155
Terkini
Sabtu 03-01-2026,18:12 WIB
Mobil MPV Bekas Nyaman dan Cocok Dipakai Harian, Harga Cuma Rp 50 Jutaan
Sabtu 03-01-2026,17:27 WIB
Yamaha XR 125 Terbaru 2026 Sudah Dijual, Karakter Adventure Dipertahankan, Cek Spesifikasi Lengkapnya
Sabtu 03-01-2026,16:49 WIB
Yamaha NMAX Turbo 2026 Terbaru Tampil Lebih Garang dan Elegan, Hadir dengan Warna Matte Grey
Sabtu 03-01-2026,15:00 WIB
Xiaomi SU7 Siap Menggebrak Pasar Mobil Listrik, Klaim Jarak Tempuh hingga 1.000 Km
Sabtu 03-01-2026,12:48 WIB