BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan electronik traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal dengan nama tilang elektronik.
ETLE resmi diluncurkan Senin (14/11/2022) dan mulai berlaku seterusnya. “Setelah ETLE ini diluncurkan, kami tidak lagi melakukan tilang manual. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik. Kami berharap masyarakat semakin tertib berkendara, karena tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK. BACA JUGA:Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya menyiapkan empat unit sepeda motor dan satu mobil dalam menerapkan ETLE. sedangkan untuk peralatan tilang masih menggunakan handphone masing-masing anggota. Sebab di wilayah Bengkulu Selatan belum terpasang kamera khusus ETLE. Penegakan aturan lalu lintas dengan ETLE dilakukan secara mobile atau bergerak. Sat Lantas tidak lagi melakukan razia di satu titik. BACA JUGA:Ibu di Kaur Melahirkan di Jalan, 2 Jam Kemudian Bayi Meninggal Dunia Tapi berkeliling menyusuri jalan raya. Jika ada pengendara yang melanggar, seperti melawan arus atau tidak memakai helm, maka bisa langsung ditindak dengan cara difoto menggunakan HP. “Dalam penerapan ETLE ini, kami memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pengambilan foto bisa dilakukan dari depan atau belakang, tapi kami akan utamakan dari depan agar bisa deteksi nomor kendaraan dan wajah pengendara,” terang Kasat Lantas. Setelah kendaraan difoto, lanjut Kasat Lantas, maka akan langsung terhubung ke sistem ETLE yang dikelola operator. BACA JUGA:Longsor Timbun Jalan Nasional, Arus Lalu lintas Lumpuh Total Di situ akan langsung terlihat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. “Sitem ETLE ini punya batas waktu, tiga hari untuk konfirmasi data kendaraan yang ditilang, lima konfirmasi data ke petugas. Setelah semua data sesuai, maka akan dikirim surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan. Nah setelah surat tilang tersebut diterima pemilik kendaraan, ada waktu tujuh hari untuk membayar denda. Apabila dalam tujuh hari itu denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir,” tukas Kasat Lantas. (yoh)Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Selasa 15-11-2022,12:11 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 24-02-2026,10:07 WIB
Pastikan Ramadan Aman, Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Jumat 20-02-2026,11:34 WIB
Balap Liar Usai Sahur Ditindak, 28 Motor Diamankan Satlantas Polres Bengkulu Selatan
Jumat 20-02-2026,09:09 WIB
Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tertibkan Balap Liar, Puluhan Remaja Kocar-kacir
Senin 16-02-2026,19:56 WIB
Listrik Padam di Bengkulu Selatan Akibat Hujan Badai, PLN Sebut JTM Putus di Depan Polres
Senin 09-02-2026,09:24 WIB
Polres Bengkulu Selatan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Melalui Upacara di SMAN 1
Terpopuler
Senin 23-02-2026,19:00 WIB
Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai 2026: Rincian Per Meter dan Tips Hemat Anggaran
Senin 23-02-2026,16:00 WIB
Inspirasi Kanopi Balkon 2026: 6 Desain Estetik untuk Rumah Minimalis di Kota
Senin 23-02-2026,20:00 WIB
7 Jenis Olahan Kurma untuk Berbuka Puasa yang Lezat dan Sehat
Senin 23-02-2026,18:00 WIB
Inspirasi Rumah 2 Lantai Minimalis: Tips Desain, Biaya, dan Struktur agar Kokoh dan Nyaman
Senin 23-02-2026,14:00 WIB
Sentuhan Air di Dalam Rumah: 6 Inspirasi Kolam Ikan Indoor Minimalis yang Estetik dan Menenangkan
Terkini
Selasa 24-02-2026,12:00 WIB
5 Ide Desain Warung Rumahan di Perumahan yang Estetik dan Bikin Usaha Makin Menarik
Selasa 24-02-2026,10:42 WIB
Akan Ramaikan Indonesia, Ini Spesifikasi Huawei Mate X7
Selasa 24-02-2026,10:30 WIB
Inspirasi Teras Depan Minimalis Tanpa Pagar, Konsep Hunian Modern yang Simpel namun Elegan
Selasa 24-02-2026,10:14 WIB
Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Polres Kaur Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Selasa 24-02-2026,10:07 WIB