BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan electronik traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal dengan nama tilang elektronik.
ETLE resmi diluncurkan Senin (14/11/2022) dan mulai berlaku seterusnya. “Setelah ETLE ini diluncurkan, kami tidak lagi melakukan tilang manual. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik. Kami berharap masyarakat semakin tertib berkendara, karena tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK. BACA JUGA:Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya menyiapkan empat unit sepeda motor dan satu mobil dalam menerapkan ETLE. sedangkan untuk peralatan tilang masih menggunakan handphone masing-masing anggota. Sebab di wilayah Bengkulu Selatan belum terpasang kamera khusus ETLE. Penegakan aturan lalu lintas dengan ETLE dilakukan secara mobile atau bergerak. Sat Lantas tidak lagi melakukan razia di satu titik. BACA JUGA:Ibu di Kaur Melahirkan di Jalan, 2 Jam Kemudian Bayi Meninggal Dunia Tapi berkeliling menyusuri jalan raya. Jika ada pengendara yang melanggar, seperti melawan arus atau tidak memakai helm, maka bisa langsung ditindak dengan cara difoto menggunakan HP. “Dalam penerapan ETLE ini, kami memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pengambilan foto bisa dilakukan dari depan atau belakang, tapi kami akan utamakan dari depan agar bisa deteksi nomor kendaraan dan wajah pengendara,” terang Kasat Lantas. Setelah kendaraan difoto, lanjut Kasat Lantas, maka akan langsung terhubung ke sistem ETLE yang dikelola operator. BACA JUGA:Longsor Timbun Jalan Nasional, Arus Lalu lintas Lumpuh Total Di situ akan langsung terlihat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. “Sitem ETLE ini punya batas waktu, tiga hari untuk konfirmasi data kendaraan yang ditilang, lima konfirmasi data ke petugas. Setelah semua data sesuai, maka akan dikirim surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan. Nah setelah surat tilang tersebut diterima pemilik kendaraan, ada waktu tujuh hari untuk membayar denda. Apabila dalam tujuh hari itu denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir,” tukas Kasat Lantas. (yoh)Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik
Selasa 15-11-2022,12:11 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 21-04-2026,11:38 WIB
Gebrakan Awal Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan: Baru 3 Hari Menjabat, Ungkap Ratusan Paket Sabu-sabu
Kamis 16-04-2026,10:27 WIB
Kapolres Bengkulu Selatan Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat dan Kapolsek
Senin 13-04-2026,11:02 WIB
Daftar Lengkap Mutasi Perwira Polres Bengkulu Selatan, Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Manna Bergeser
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
Personel Polres Bengkulu Selatan Korve Bersihkan Masjid
Jumat 10-04-2026,10:57 WIB
Polres Bengkulu Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, 44 Paket Sabu-sabu Disita
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,11:38 WIB
Gebrakan Awal Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan: Baru 3 Hari Menjabat, Ungkap Ratusan Paket Sabu-sabu
Selasa 21-04-2026,07:58 WIB
BREAKING NEWS: Jenazah Misterius Ditemukan Mengapung di Pantai Merpas Kaur
Selasa 21-04-2026,15:19 WIB
Bocah 14 Tahun Tergilas Mesin Penggiling Batu Bata, Begini Kondisinya
Selasa 21-04-2026,10:54 WIB
Gaji dan Jabatan di Koperasi Merah Putih: Ini Rincian Posisi, Skema Upah, dan Rekrutmen 30.000 Manajer
Selasa 21-04-2026,18:43 WIB
Dorong Kemandirian Pangan Rumah Tangga, Pemkab Bengkulu Selatan Optimalkan Program Gegeghaman
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:44 WIB
BREAKINGNEWS: Tiga Karyawan PTPN VII Seluma Disambar Petir, Satu Meninggal Dunia
Selasa 21-04-2026,18:43 WIB
Dorong Kemandirian Pangan Rumah Tangga, Pemkab Bengkulu Selatan Optimalkan Program Gegeghaman
Selasa 21-04-2026,18:38 WIB
Bupati Rifai Hadiri Halal Bihalal Badan Musyawarah Masyarakat Provinsi Bengkulu
Selasa 21-04-2026,18:27 WIB
Kaur Menuju Era Digital, Desa Cantik Jadi Senjata Baru Akurasi Pembangunan
Selasa 21-04-2026,18:27 WIB