Syarat Usia PPK dan PPS di Pemilu 2024 Minimal 17 Tahun, KPPS Maksimal 55 Tahun

Selasa 15-11-2022,20:33 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran badan ad hoc KPU untuk Pemilu dan Pilkada 2024 segera dibuka.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan dilanjutkan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 6.093 Personel Badan Ad Hoc di Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Hal ini menurut anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

Diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA KPU, Lengkap!!!

“Untuk PPK dan PPS tidak ada batasan usia. Minimal 17 tahun. Tapi khusus KPPS, bahasanya mempertimbangkan dalam rentang 17 tahun sampai dengan 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. Ini persyaratan secara umum. Nanti ada juklak dan juknisnya dari KPU RI lagi," jelas Asprian Toni.

Selain syarat, yang wajib diketahui, di Pemilu dan Pilkada 2024, khusus pendaftaran PPK dan PPS, dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc. (SIAKBA). (and)

Kategori :