Satpol PP Kaur Gelar Lelang Terbuka Sapi Hasil Penertiban pada Jumat
Satpol PP Kaur Gelar Lelang Terbuka Sapi Hasil Penertiban pada Jumat-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM, KAUR – Pemerintah Kabupaten KAUR melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggelar lelang terbuka untuk umum terhadap sejumlah ternak sapi hasil penertiban. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, mulai pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten KAUR.
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum, khususnya terhadap hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di fasilitas publik.
BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Pemda Kaur Gelar Sidak Kehadiran ASN
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Hermawan, SE, MM, melalui Ketua Panitia Lelang, Bambang Kusnaidi, SE, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban serta pengelolaan ternak yang lebih teratur.
“Lelang ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah terkait ketertiban umum dan pengendalian ternak di Kabupaten Kaur,” ujar Bambang, Rabu (25/3/2026).
BACA JUGA:Siap-siap, Satpol PP Kaur Bakal Kembali Lelang Ternak Tak Bertuan
Dalam lelang tersebut, objek utama yang ditawarkan adalah ternak sapi dengan harga limit rata-rata sebesar Rp4.000.000 per ekor. Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk melihat langsung kondisi dan jumlah sapi di lokasi penampungan sebelum proses lelang dimulai.
Panitia memastikan bahwa seluruh ternak yang dilelang telah melalui proses pendataan dan berada dalam kondisi sesuai hasil penertiban di lapangan. Penetapan harga limit juga telah disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Kaur Salat Id di Masjid Al Ikhlas Desa Tanjung Agung, Ada Bantuan Disalurkan
“Harga yang ditetapkan tetap mempertimbangkan nilai pasar agar terjangkau, namun tetap memberikan kontribusi yang layak bagi pendapatan daerah,” jelas Bambang.
Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, membawa identitas diri berupa KTP, serta melampirkan materai Rp10.000. Selain itu, peserta juga harus menyetorkan uang jaminan sebesar 30 persen dari harga limit, yakni Rp1.200.000 per ekor sapi yang akan diikuti dalam proses lelang.
Menurut Bambang, uang jaminan tersebut berfungsi sebagai bentuk keseriusan peserta dan akan dikembalikan sepenuhnya bagi yang tidak memenangkan lelang.
“Setoran jaminan menjadi bukti komitmen peserta dan akan dikembalikan utuh bagi yang tidak berhasil memenangkan penawaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Tujuh Merek Dagang UMKM Kaur Resmi Terdaftar HAKI, Dorong Perlindungan dan Daya Saing Produk
Adapun mekanisme lelang akan dilakukan secara terbuka dengan sistem penawaran harga naik. Kenaikan minimal ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk setiap penawaran. Peserta dengan harga tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang dan wajib melakukan pelunasan setelah dinyatakan sah oleh panitia.
Panitia menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam proses lelang bersifat final dan mengikat bagi seluruh peserta.
BACA JUGA:Hadiri Pasar Murah Ramadan di Nasal, Ketua TP PKK Kaur Harap Bantu Tekan Inflasi
“Kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk hadir tepat waktu dan mengikuti proses ini secara transparan demi menjaga ketertiban bersama,” tutup Bambang. (*)
Sumber: