BENGKULU, RASELNEWS.COM - WALHI Bengkulu melaporkan tiga perusahaan yang menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) ke KementErian Lingkungan Hidup karena dinilai tidak melakukan perbaikan.
Tiga perusahaan itu adalah PT Injatama, PT Sandabi Indah Lestari, dan PT BMQ. Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Walhi Bengkulu, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah mendapatkan PROPER merah ini tetap menunjukan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. BACA JUGA:Syarat Usia PPK dan PPS di Pemilu 2024 Minimal 17 Tahun, KPPS Maksimal 55 Tahun "Belum adanya perbaikan menunjukan bahwa program PROPER belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan ataupun mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup," kata Ibrahim, Selasa (15/11/2022). Ia mencontohkan, seperti PT Injatama yang diketahui sejak tahun 2017-2021 mendapat peringkat merah dalam hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK. Perusahaan pertambangan ini juga melakukan aktivitas pertambangan penggalian batu bara di jalan negara sepanjang kurang lebih 3 KM yang menghubungkan 14 desa di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. BACA JUGA:Alhamdulillah, 5 Jalan di Kabupaten Kaur Dihotmik di Tahun 2023 Aktivitas penggalian tambang sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun baru pada tahun 2020 pihak tambang membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5 KM yang kondisinya sangat tidak layak. Berdasarkan surat balasan dari dinas PPUR status jalan tersebut adalah jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu tahun 2019. Selanjutnya ketidakpatuhan dan pelanggaran perizinan juga dilakukan oleh PT Sandabi Indah Lestari yang diduga mencemari Sungai Air Bintuhan dengan limbah pabrik CPO. BACA JUGA:Tanah Longsor dan Banjir di Kaur: Desa Diminta Siaga Bencana Kemudian PT BMQ diduga tidak melakukan reklamasi tambang. Hal ini seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang IUP PT BMQ yang telah berakhir pada tahun 2020. "Walhi Bengkulu juga menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan," katanya. (cia)Walhi Bengkulu Laporkan 3 Perusahaan Terima Proper Merah ke Kementerian Lingkungan Hidup
Rabu 16-11-2022,12:12 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,09:57 WIB
Pondok Diduga Dirusak Perusahaan! Konflik PT ABS vs Warga Pino Raya Memanas
Selasa 13-08-2024,12:13 WIB
Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan
Sabtu 13-07-2024,23:06 WIB
Tertimpa John Deere Bermuatan 3 Ton TBS, Operator Perusahaan Sawit di Seluma Meninggal Dunia, Mandor Selamat
Rabu 03-07-2024,19:29 WIB
Peruri Buka Lowongan Kerja, Berikut Jurusan yang Dicari, Catat Syaratnya
Minggu 30-06-2024,11:04 WIB
Bergaji Tinggi! Ini Skill Pekerjaan yang Dibutuhkan Perusahaan Startup Bagi Fresh Graduate
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Selasa 17-12-2024,17:03 WIB
Cara Daftar Driver Taksi Xanh SM yang Baru Beroperasi di Jakarta! Gaji Hingga 8 Juta Per Bulan
Selasa 17-12-2024,17:41 WIB
Suzuki Siapkan 3 Mobil Baru di Tahun 2025, Ada Model Listrik
Selasa 17-12-2024,18:22 WIB
Pemerintah Naikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025, Ini Alasannya
Selasa 17-12-2024,16:19 WIB
Untuk Guru di Bengkulu Selatan! Ini Panduan Penilaian Ijazah Peserta Didik
Terkini
Rabu 18-12-2024,11:16 WIB
Cuti Natal Mulai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Tahun Baru 2025
Rabu 18-12-2024,10:35 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Awal Tahun 2025, Siapa Penerimanya? Cek di Sini
Rabu 18-12-2024,10:19 WIB
Penggunaan Paracetamol Rutin pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi
Selasa 17-12-2024,21:17 WIB
Kalau Tanda Ini Muncul, Itu Tandanya Tubuh Kekurangan Kolagen! Simak Cara Tepat Penanganannya
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB