BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Lima mantan penjabat (Pj) kades di Kecamatan Kedurang yang berstatus PNS terbukti melakukan suap terhadap mantan auditor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS) berinisial Na.
Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim pemeriksaan Ipda. BACA JUGA:UMP 32 Provinsi di Indonesia Ditetapkan, Bengkulu??? “Pemeriksaan sudah selesai, LHP segera diterbitkan. Hasil pemeriksaan menyatakan lima mantan Pj Kades itu terbukti melakukan suap kepada mantan auditor kami (Ipda) berinisial Na,” kata Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos. Selanjutnya, Ipda BS akan menyerahkan LHP kepada Bupati BS, Gusnan Mulyadi. Nantinya Bupati yang akan memutuskan sanksi kepada lima mantan Pj Kades tersebut. BACA JUGA:Penyaluran BLT DD di Kaur Jadi Temuan BPK Sebab Bupati merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang memberi sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik. “LHP segera disampaikan kepada bupati. Nanti pak bupati yang akan memutuskan untuk memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Yang jelas dalam LHP kami tuangkan aturan yang dilanggar mantan Pj kades tersebut, dan juga sanksi yang perlu diberikan,” ujar Hamdan. BACA JUGA:Tanpa BBM, Pelajar Tak Dijemput Bus Sekolah Terkait tindakan lima mantan Pj Kades yang dinilai melanggar aturan hukum karena melakukan praktik suap menyuap, Hamdan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Untuk diketahui, lima mantan Pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Ipda berinisial Na sebesar Rp8 juta. BACA JUGA:Pengisian Pejabat OPD Baru Masih Menunggu Perbup Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, yang menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga ratusan juta rupiah. Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik. Na selaku pihak yang menerima suap sudah menerima sanksi. BACA JUGA:Satu Peserta JPTP Kaur Dipastikan Gugur, Seleksi JPTP Seluma Masih Diperjuangkan Statusnya sebagai auditor Ipda BS sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas ke Kantor Camat Kota Manna. (yoh)Lima Mantan Pj Kades di Bengkulu Selatan Terbukti Suap Auditor Ipda
Kamis 01-12-2022,09:04 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 03-12-2024,09:04 WIB
Rumah Warga Pasar Manna Digerebek Polisi, Ditemukan Anak di Bawah Umur dan Pria Hidung Belang
Selasa 03-12-2024,08:19 WIB
Elva 25.574, Gusnan 37.968, Rifai 37.150 Suara, Berikut Sebarannya! Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Senin 02-12-2024,09:58 WIB
Seluruh Kades di Bengkulu Selatan Dapat 'Surat Cinta' dari Inspektorat
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Senin 25-11-2024,20:18 WIB
Pembelian BBM di SPBU di Bengkulu Selatan Diperketat, Kendaraan Jenis Ini Dilarang 'Minum' BBM Bersubsidi
Terpopuler
Selasa 03-12-2024,19:11 WIB
Menurut Para Pakar Otomotif, Ini Dia Tips Agar Hemat BBM
Selasa 03-12-2024,18:27 WIB
UU Cipta Kerja Sebut Ketentuan Upah Minimum Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
Selasa 03-12-2024,17:17 WIB
Kandaskan Singapura, Timnas Putri Indonesia Melaju ke final AFF Women's Cup 2024
Rabu 04-12-2024,08:38 WIB
Konflik Nelayan Kaur dan Pesbar, DPRD Siap Perjuangkan Perda
Rabu 04-12-2024,08:28 WIB
Kabar Baik! Tahun 2025, Seluruh Warga Desa di Kecamatan Muara Sahung Kaur Bisa Akses Internet Gratis
Terkini
Rabu 04-12-2024,16:12 WIB
Mengapa Kucing Belang Tiga Jantan Langka? Ini Jawaban Secara Ilmiah
Rabu 04-12-2024,15:25 WIB
Berapa Porsi Sarapan Ideal untuk Menunjang Aktivitas Setiap Hari?
Rabu 04-12-2024,14:19 WIB
Gigitan Nyamuk Menyebabkan Gatal dan Bentol, Kok Bisa? Ini Jawabannya
Rabu 04-12-2024,11:21 WIB
Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda
Rabu 04-12-2024,09:37 WIB