BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dipenghujung tahun anggaran 2022 realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkulu Selatan belum terealisasi sesuai target.
Berdasarkan laporan Bidang Pendapatan BPKAD Bengkhulu Selatan, hingga akhir November 2022, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Bengkulu Selatan baru diangka 92 persen atau berkisar Rp Rp 1.103 miliar dari target yang ditetapkan Rp 1,105 miliar untuk tahun 2022 ini. BACA JUGA:Rencana Kades Bebaskan PBB Diminta Dikaji Ulang Dengan sisa waktu yang ada, pihak BPKAD BS optimis target tercapai 100 persen. “Kami berharap petugas penagihan, kades, lurah dan camat lebih gencar mengingatkan warga atau wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak mereka dengan melunasi pajak terhutang PBB-P2 tersebut sebelum akhir tahun,” ujar Kepala BPKAD BS, Nuzmanto M.Adil ST. Dikatakan Nuzmanto, dari sebelas kecamatan di Bengkulu Selatan, realisasi masih rendah di Kecamatan Manna dan Kota Manna berkisar 60 persen dari target masing-masing kecamatan, sedangkan kecamatan lainnya rerata sudah hampir tercapai target. BACA JUGA:Capaian PBB-P2 : KDI Tertinggi, Seginim Paling Bawah Karena itu, diharapkan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban PBB-P2 untuk segera membayar pajak mereka sebelum akhir tahun, meskipun saat ini sesuai ketentuan untuk bata sakhir jatuh tempo 30 November 2022 kemarin. Sehingga, bagi wajib pajak yang belum membayar kewajibanya dipastikan atau sudah lewat jatuh tempo maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen dari pokok pajak terutang.“Untuk saat ini karena sudah lewat batas ketentuan jatuh tempo, maka wajib pajak sudah dikenakan denda administrasi,” pungkasnya. (one)