KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) , meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang kenaikan UMP Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:UMP Bengkulu Rp2.4 Juta Dinilai Masih Rendah, Faizal Mardianto: Idealnya Rp3 Juta “Kita minta kepada pihak terkait khususnya perusahaan perusahaan yang kita bina, agar mematuhi UMP terbaru yang ditentukan Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Endy Yusrizal SP, Jum’at (2/12). Dikatakan Endy, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menetapkan UMP Bengkulu tahun 2023, naik 8,1 persen atau menjadi Rp 2.418.280 dibanding UMP tahun 2022 yang berada diangka Rp 2.238.094. Untuk itu, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur agar dapat menerapkan UMP terbaru di tahun 2023. jika tidak pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. “Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMP, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya,”terangnya. BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2023 Rp2,5 Juta Di Kaur sendiri pekerja terbanyak saat ini berada di PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau Ciputra Group yang memiliki dua wilayah perkebunan sawit ditambah dengan pabrik CPO. Perusahaan ini menyedot seribu lebih tenaga kerja. Selain itu ada pula sejumlah tambak udang, ditambah usaha usaha lain yang saat ini terus bertambah di Kabupaten Kaur. (jul)Soal UMP, Perusahaan di Kaur Wajib Patuhi SK Gubernur
Sabtu 03-12-2022,17:16 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,11:11 WIB
Bapperida Kaur Usul Pengadaan Tabung Gas, Sembako dan Bedah Rumah untuk Warga Miskin
Selasa 19-11-2024,09:49 WIB
Polres Kaur Bekuk IRT Asal Kecamatan Luas, Diduga Jual 2 Wanita ke Pria Hidung Belang
Senin 18-11-2024,08:49 WIB
Pemkab Kaur Terus Dorong Salurkan Zakat
Sabtu 16-11-2024,18:34 WIB
Isu Strategis Jadi Fokus Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Kaur
Jumat 15-11-2024,08:06 WIB
Semakin Digital! Pemkab Kaur Siap Terapkan Aplikasi Puja Indah
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:33 WIB
VIVO V50 5G & VIVO V50 PRO 5G Segera Hadir, Intip Spesifikasinya di Sini
Kamis 21-11-2024,08:25 WIB
HP Terbaru Sudah Tiba! RAM 16/512 GB, Harga Mulai 1 Jutaan
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta
Kamis 21-11-2024,12:41 WIB
Dion Markx: Bek Muda Berdarah Palembang Calon Pemain Timnas Indonesia
Kamis 21-11-2024,14:37 WIB
Waspadai Penyakit yang Muncul di Musim Hujan, Konsumsi Ramuan Herbal Seperti Ini
Terkini
Kamis 21-11-2024,18:41 WIB
Miracle Fruit Buah Ajaib! Apapun Dimakan Pasti Terasa Manis, Cocok yang Takut Makan Obat
Kamis 21-11-2024,18:11 WIB
7 Hambatan dan Tantangan yang Kerap Dialami Pelaku Bisnis Online
Kamis 21-11-2024,17:31 WIB
Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024! Semuanya Libur, Yang Bekerja Dapat Uang Lembur
Kamis 21-11-2024,17:09 WIB
Jadwalkan Liburan Anda! Di Tahun 2025 Ada 17 Hari Libur Nasional, Berikut Tanggal Lengkapnya
Kamis 21-11-2024,16:33 WIB