KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) , meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang kenaikan UMP Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:UMP Bengkulu Rp2.4 Juta Dinilai Masih Rendah, Faizal Mardianto: Idealnya Rp3 Juta “Kita minta kepada pihak terkait khususnya perusahaan perusahaan yang kita bina, agar mematuhi UMP terbaru yang ditentukan Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Endy Yusrizal SP, Jum’at (2/12). Dikatakan Endy, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menetapkan UMP Bengkulu tahun 2023, naik 8,1 persen atau menjadi Rp 2.418.280 dibanding UMP tahun 2022 yang berada diangka Rp 2.238.094. Untuk itu, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur agar dapat menerapkan UMP terbaru di tahun 2023. jika tidak pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. “Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMP, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya,”terangnya. BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2023 Rp2,5 Juta Di Kaur sendiri pekerja terbanyak saat ini berada di PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau Ciputra Group yang memiliki dua wilayah perkebunan sawit ditambah dengan pabrik CPO. Perusahaan ini menyedot seribu lebih tenaga kerja. Selain itu ada pula sejumlah tambak udang, ditambah usaha usaha lain yang saat ini terus bertambah di Kabupaten Kaur. (jul)Soal UMP, Perusahaan di Kaur Wajib Patuhi SK Gubernur
Sabtu 03-12-2022,17:16 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 26-03-2026,18:38 WIB
Pembangunan Rambung KNMP Merpas Siap Operasi
Kamis 26-03-2026,18:33 WIB
Lewat Tengah Malam, Satpol PP Kaur Kembali Amankan Ternak Warga
Rabu 25-03-2026,18:58 WIB
Satpol PP Kaur Gelar Lelang Terbuka Sapi Hasil Penertiban pada Jumat
Selasa 24-03-2026,18:38 WIB
Lebaran di Kaur: Ribuan Wisatawan Serbu Objek Wisata Pantai
Senin 23-03-2026,18:27 WIB
Ikan Asap Asli Kabupaten Kaur Jadi Buruan Wisatawan, Penjualan di Hari Raya Lebaran Meningkat Drastis
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,10:12 WIB
Dramatis! Guru Silat 63 Tahun Ditangkap Usai Melawan Polisi dalam Kasus Curanmor di Talo Kecil
Jumat 27-03-2026,15:13 WIB
Tablet Lama, Rasa Laptop Modern: Xiaomi Pad 5 Masih Layak di 2026 Berkat Dual Boot Windows-Android
Jumat 27-03-2026,15:20 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung 20 Ton, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Jumat 27-03-2026,19:15 WIB
5 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaru Maret 2026, Mulai Rp2 Jutaan
Jumat 27-03-2026,18:50 WIB
Laporkan Keuangan, PWI Kaur Gelar Kebersihan dan Halal Bihalal
Terkini
Jumat 27-03-2026,19:23 WIB
Sering Berkomunikasi dengan Mantan Setelah Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jumat 27-03-2026,19:15 WIB
5 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaru Maret 2026, Mulai Rp2 Jutaan
Jumat 27-03-2026,19:00 WIB
Honda Siap Gebrak Segmen 400cc: Motor Sport Baru Berteknologi E-Clutch Siap Curi Perhatian
Jumat 27-03-2026,18:50 WIB
Laporkan Keuangan, PWI Kaur Gelar Kebersihan dan Halal Bihalal
Jumat 27-03-2026,18:46 WIB