BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Realisasi capaian pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bengkulu Selatan melampaui target yang ditetapkan.
Besaran ketetapan pajak BPHTB tahun 2022 yakni Rp600 juta, sementara realisasinya sudah Rp678 juta. Jumlah ini masih bisa bertambah, mengingat masih ada waktu sebelum akhir tahun. BPKAD Bengkulu Selatan terus berupaya agar sampai akhir tahun realisasi pajak BPHTB bisa terus bertambah, meskipun sudah over target. BACA JUGA:Ada 86 Ribu Kendaraan di Bengkulu Selatan, yang Taat Pajak? “Untuk capaian realisasi pajak BPHT sudah melebihi target, namun kami terus berupaya agar realisasi pajak ini bisa terus bertambah mendekati akhir tahun nanti,” terang Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M,Adil ST melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan BPKAD BS, Bahidin SE M.Si. Dikatakan Bahidin, pajak BPHTB ini merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang pengelolaanya di kelola langsung pihak BPKAD Bengkulu Selatan. Pungutan pajak ini ditanggung pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual. BACA JUGA:Capain Pajak Hotel dan Tempat Hiburan Baru 70 Persen Sebelumnya, untuk mengoptimalkan realisasi capaian pihaknya kini terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan kemudahan pelayanan bagi warga. “Kami tetap optimis tahun depan realisasi capaian bisa lebih baik lagi, mengingat tahun ini saja mendekati akhir tahun sudah over target,” pungkasnya. Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkulu Selatan hingga akhir November 2022 lalu, belum terealisasi sesuai target.Berdasarkan laporan Bidang Pendapatan BPKAD Bengkulu Selatan, realisasi baru 92 persen atau berkisar Rp Rp 1.103 miliar dari target yang ditetapkan Rp 1,105 miliar. BACA JUGA:Yuk….Manfaatkan Pemutihan Pajak Dengan sisa waktu yang ada, pihak BPKAD Bengkulu Selatan optimis target tercapai 100 persen. “Kami berharap petugas penagihan, kades, lurah dan camat lebih gencar mengingatkan warga atau wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak mereka dengan melunasi pajak terhutang PBB-P2 tersebut sebelum akhir tahun,” ujar Kepala BPKAD BS, Nuzmanto M.Adil ST.
Dikatakan Nuzmanto, dari sebelas kecamatan di Bengkulu Selatan, realisasi masih rendah di Kecamatan Manna dan Kota Manna berkisar 60 persen dari target masing-masing kecamatan, sedangkan kecamatan lainnya rerata sudah hampir tercapai target. BACA JUGA:Bayar PBB dan PAD Bisa di Kantor Pos
Karena itu, diharapkan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban PBB-P2 untuk segera membayar pajak mereka sebelum akhir tahun, meskipun saat ini sesuai ketentuan untuk bata sakhir jatuh tempo 30 November 2022 kemarin.
Sehingga, bagi wajib pajak yang belum membayar kewajibanya dipastikan atau sudah lewat jatuh tempo maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 persen dari pokok pajak terutang. “Untuk saat ini karena sudah lewat batas ketentuan jatuh tempo, maka wajib pajak sudah dikenakan denda administrasi,” pungkasnya. (one)