Capain Pajak Hotel dan Tempat Hiburan Baru 70 Persen

Capain Pajak Hotel dan Tempat Hiburan Baru 70 Persen

RAPAT : Kepala Dispar Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto saat rapat evaluasi bulanan terkait program Dispar Bengkulu Selatan-wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mendekati akhir tahun anggaran 2022 penerimaan pajak hotel dan tempat hiburan di Bengkulu Selatan masih jauh dari target.

Dari terget yang ditetapkan Rp1 miliar, pembayaran baru Rp700 juta atau baru 70 persen. Artinya masih butuh Rp300 juta lagi untuk mencapai target.

Penerimaan pajak tersebut didapat dari pembayaran 20 hotel, 35 restoran, dan 1 usaha hiburan.

Dinas Parawisata (Dispar) Bengkulu Selatan (BS) mengimbau secara tegas wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dan membayar kewajibannya.

Jika sampai akhir tahun anggaran pajak belum juga dibayar, maka pihak Dispar Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi tegas. Termasuk penyegelan dan penutupan izin usaha.

BACA JUGA:Dispar Gelar Festival Makanan Khas Daerah

"Sangat diharapkan para wajib pajak khususnya pengelola hotel, restoran serta tempat hiburan di Bengkulu Selatan mematuhi ketentuan pembayaran pajak," kata Kepala Dispar BS, Rendra Febrianto S.S.MSi.

Sementara itu, berdasarkan data di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bengkulu selatan, hingga akhir Juni 2022 atau semester 1 tahun anggaran 2022, realisasi  Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bengkulu Selatan baru Rp 11,7 Miliar.

Jumlah PAD tersebut bersumber dari pajak reklame sebesar Rp 250 juta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 600 juta. Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1,1 M, pajak penerangan jalan sebesar Rp 6 M dan sisanya dari sektor pajak bagi hasil dana transfer daerah.

Jika dipersentasikan baru sekitar 60 persen dari target setahun. Sehingga, pihaknya optimis pada akhir semester II atau akhir Desember 2022 nanti, capaian PAD di BS bisa mencapai 100 persen.

Sejauh ini masih banyak masyarakat yang terkesan enggan membayar pajak. Khususnya masyarakat kota berkaitan dengan pajak reklame, PBB-P2, BPHTB dan pajak lainnya.

Namun, disisi lain, BPKAD sangat mengapresiasi masyarakat pedesaan yang taat dalam urusan membayar pajak. Sehingga, PAD di Kabupaten BS hingga saat ini sudah mencapai belasan miliar. (one)

Sumber: kepala dinas pariwisata bengkulu selatan