BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2015 jilid 2, berinisial ES dan S berpeluang tidak dibebani kerugian negara (KN).
Sebab pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut sudah dibebankan kedua terdakwa sebelumnya yakni Heriyadi dan Nexke Yusita. “Terkait pengembalian kerugian negara masih kami pelajari. Nanti dilihat juga pada proses sidang di pengadilan,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Kesra Bengkulu Selatan Disidang Tahun Depan Korupsi anggaran Bagian Kesra menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319.239.800. Pengembalian kerugian negara tersebut diwajibkan kepada dua terdakwa sebelumnya dengan besaran masing-masing Rp159.619.900. Heriyadi sudah membayar lunas kerugian negara tersebut. Sedangkan Nexke ketika itu baru membayar Rp50 juta. BACA JUGA:Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini Artinya kerugian negara dalam perkara tersebut masih tersisah sekitar Rp109 juta lagi. Ada kemungkinan kerugian negara yang masih tersisah itu dibebankan kepada dua tersangka baru yakni ES dan S. “Pemulihan kerugian negara tetap menjadi kewajiban dalam perkara korupsi. Terkait dua tersangka yang baru ditetapkan ini, tentu akan tetap diwajibkan untuk memulihan kerugian negara. Terkait besarannya itu nanti melihat di proses sidang,” terang Kajari. BACA JUGA:Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra Untuk diketahui, tersangka ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Setda Kesra BS dan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya turut berperan dalam mengelola anggaran di Bagian Kesra pada tahun 2015 lalu, sebab waktu itu kedua tersangka menjabat sebagai PPTK kegiatan. Kedua tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu awal tahun depan. Sebab saat ini berkas keduanya belum dilimpahkan penyidik jaksa ke pengadilan. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Truk Parkir, Pelajar Bengkulu Selatan Meninggal Dunia Sembari menunggu proses sidang, keduanya tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. (yoh)Tersangka Korupsi Kesra Jilid 2 "Dibebaskan" Kerugian Negara?
Selasa 27-12-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 31-03-2026,15:53 WIB
Cincin Tersangkut di Jari Anak, Damkar Bengkulu Selatan Lakukan Evakuasi Cepat dan Aman
Selasa 31-03-2026,15:48 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Aksi Nyata, Rakor Bappeda Litbang Fokus Percepatan Pembangunan Desa
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,15:36 WIB
Koperasi Merah Putih Kota Bumi Baru Gelar Rapat Akhir Tahun 2025
Senin 30-03-2026,20:26 WIB
Seleksi Polri 2026 Transparan, Warga Diminta Laporkan Kecurangan
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Doa Ziarah Kubur Orang Tua dan Keutamaannya dalam Islam
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:12 WIB
DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
Selasa 31-03-2026,11:14 WIB
Pantai Pasar Bawah Bersih Bersinar, Polres Bengkulu Selatan Sukseskan Gempar Gempita
Terkini
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,16:57 WIB
Harga TBS Sawit Kembali Turun, Kini di Kisaran Rp2.500–Rp2.600 per Kilogram
Selasa 31-03-2026,16:51 WIB
Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
Selasa 31-03-2026,16:46 WIB