BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2015 jilid 2, berinisial ES dan S berpeluang tidak dibebani kerugian negara (KN).
Sebab pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut sudah dibebankan kedua terdakwa sebelumnya yakni Heriyadi dan Nexke Yusita. “Terkait pengembalian kerugian negara masih kami pelajari. Nanti dilihat juga pada proses sidang di pengadilan,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Kesra Bengkulu Selatan Disidang Tahun Depan Korupsi anggaran Bagian Kesra menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319.239.800. Pengembalian kerugian negara tersebut diwajibkan kepada dua terdakwa sebelumnya dengan besaran masing-masing Rp159.619.900. Heriyadi sudah membayar lunas kerugian negara tersebut. Sedangkan Nexke ketika itu baru membayar Rp50 juta. BACA JUGA:Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini Artinya kerugian negara dalam perkara tersebut masih tersisah sekitar Rp109 juta lagi. Ada kemungkinan kerugian negara yang masih tersisah itu dibebankan kepada dua tersangka baru yakni ES dan S. “Pemulihan kerugian negara tetap menjadi kewajiban dalam perkara korupsi. Terkait dua tersangka yang baru ditetapkan ini, tentu akan tetap diwajibkan untuk memulihan kerugian negara. Terkait besarannya itu nanti melihat di proses sidang,” terang Kajari. BACA JUGA:Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra Untuk diketahui, tersangka ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Setda Kesra BS dan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya turut berperan dalam mengelola anggaran di Bagian Kesra pada tahun 2015 lalu, sebab waktu itu kedua tersangka menjabat sebagai PPTK kegiatan. Kedua tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu awal tahun depan. Sebab saat ini berkas keduanya belum dilimpahkan penyidik jaksa ke pengadilan. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Truk Parkir, Pelajar Bengkulu Selatan Meninggal Dunia Sembari menunggu proses sidang, keduanya tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. (yoh)Tersangka Korupsi Kesra Jilid 2 "Dibebaskan" Kerugian Negara?
Selasa 27-12-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,17:04 WIB
Tebat Gelumpai Jadi Destinasi Baru di Bengkulu Selatan
Senin 12-01-2026,19:32 WIB
Bupati Rifa'i Tajudin Lantik 1.187 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan, Ini Pesannya
Jumat 09-01-2026,19:30 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bengkulu Selatan 10 Januari 2026, Ini Wilayah Terdampak
Rabu 07-01-2026,16:26 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini
Selasa 06-01-2026,16:28 WIB
Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,09:44 WIB
Yamaha Luncurkan All New X-Ride 2026? Disebut-Sebut Jadi Penantang Honda ADV
Rabu 21-01-2026,10:16 WIB
Honda Forza 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Premium Irit BBM yang Laris Manis di Eropa
Rabu 21-01-2026,11:47 WIB
Satpol PP Bengkulu Selatan Ciduk Belasan Pelajar yang Bolos Sekolah
Rabu 21-01-2026,13:21 WIB
Yamaha X-Ride 125 2026 Bikin Galau, Stang Naked, Warna Sangat Berkarakter, Harga Lebih Murah Honda BeAT
Rabu 21-01-2026,13:00 WIB
Mio Disiapkan Bangkit, All New Yamaha Mio 2026 Dikabarkan Berubah Total dari Mesin hingga Desain
Terkini
Rabu 21-01-2026,19:01 WIB
Honda Vario 125 CBS ISS dan Vario 125 Street 2026: Serupa Tapi Tak Sama! Ini Perbedaannya
Rabu 21-01-2026,18:01 WIB
Honda Vario 125 dan Vario 125 Street 2026 Resmi Meluncur, Warna Biru Jadi Favorit! Perdana PT AHM
Rabu 21-01-2026,17:27 WIB
8 Rekomendasi Kloset Duduk Nyaman dan Efisien untuk Kamar Mandi, Harga Ramah di Kantong
Rabu 21-01-2026,16:00 WIB