BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2015 jilid 2, berinisial ES dan S berpeluang tidak dibebani kerugian negara (KN).
Sebab pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut sudah dibebankan kedua terdakwa sebelumnya yakni Heriyadi dan Nexke Yusita. “Terkait pengembalian kerugian negara masih kami pelajari. Nanti dilihat juga pada proses sidang di pengadilan,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Kesra Bengkulu Selatan Disidang Tahun Depan Korupsi anggaran Bagian Kesra menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319.239.800. Pengembalian kerugian negara tersebut diwajibkan kepada dua terdakwa sebelumnya dengan besaran masing-masing Rp159.619.900. Heriyadi sudah membayar lunas kerugian negara tersebut. Sedangkan Nexke ketika itu baru membayar Rp50 juta. BACA JUGA:Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini Artinya kerugian negara dalam perkara tersebut masih tersisah sekitar Rp109 juta lagi. Ada kemungkinan kerugian negara yang masih tersisah itu dibebankan kepada dua tersangka baru yakni ES dan S. “Pemulihan kerugian negara tetap menjadi kewajiban dalam perkara korupsi. Terkait dua tersangka yang baru ditetapkan ini, tentu akan tetap diwajibkan untuk memulihan kerugian negara. Terkait besarannya itu nanti melihat di proses sidang,” terang Kajari. BACA JUGA:Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra Untuk diketahui, tersangka ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Setda Kesra BS dan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya turut berperan dalam mengelola anggaran di Bagian Kesra pada tahun 2015 lalu, sebab waktu itu kedua tersangka menjabat sebagai PPTK kegiatan. Kedua tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu awal tahun depan. Sebab saat ini berkas keduanya belum dilimpahkan penyidik jaksa ke pengadilan. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Truk Parkir, Pelajar Bengkulu Selatan Meninggal Dunia Sembari menunggu proses sidang, keduanya tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. (yoh)Tersangka Korupsi Kesra Jilid 2 "Dibebaskan" Kerugian Negara?
Selasa 27-12-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 19-02-2025,09:07 WIB
Pelaku Begal Bersamurai di Bengkulu Selatan Dibekuk, Sajam dan Honda BeAT Berhasil Diamankan
Senin 17-02-2025,17:26 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Dapat Kucuran Anggaran Rp 64,5 Miliar
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Sabtu 15-02-2025,19:06 WIB
Kasi Intel Minta Kades di Bengkulu Selatan Audit Keuangan BUMDes
Jumat 14-02-2025,13:25 WIB
5 Kecamatan di Bengkulu Selatan Rawan Setrum dan Racun Ikan, Kapolres Ingatkan Sanksi Hukumnya
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,09:07 WIB
Pelaku Begal Bersamurai di Bengkulu Selatan Dibekuk, Sajam dan Honda BeAT Berhasil Diamankan
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB
Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz Bengkulu: Pasutri Diamankan, Kerugian Rp 531 Juta
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Terkini
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB