BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2015 jilid 2, berinisial ES dan S berpeluang tidak dibebani kerugian negara (KN).
Sebab pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut sudah dibebankan kedua terdakwa sebelumnya yakni Heriyadi dan Nexke Yusita. “Terkait pengembalian kerugian negara masih kami pelajari. Nanti dilihat juga pada proses sidang di pengadilan,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Kesra Bengkulu Selatan Disidang Tahun Depan Korupsi anggaran Bagian Kesra menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319.239.800. Pengembalian kerugian negara tersebut diwajibkan kepada dua terdakwa sebelumnya dengan besaran masing-masing Rp159.619.900. Heriyadi sudah membayar lunas kerugian negara tersebut. Sedangkan Nexke ketika itu baru membayar Rp50 juta. BACA JUGA:Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini Artinya kerugian negara dalam perkara tersebut masih tersisah sekitar Rp109 juta lagi. Ada kemungkinan kerugian negara yang masih tersisah itu dibebankan kepada dua tersangka baru yakni ES dan S. “Pemulihan kerugian negara tetap menjadi kewajiban dalam perkara korupsi. Terkait dua tersangka yang baru ditetapkan ini, tentu akan tetap diwajibkan untuk memulihan kerugian negara. Terkait besarannya itu nanti melihat di proses sidang,” terang Kajari. BACA JUGA:Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra Untuk diketahui, tersangka ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Setda Kesra BS dan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya turut berperan dalam mengelola anggaran di Bagian Kesra pada tahun 2015 lalu, sebab waktu itu kedua tersangka menjabat sebagai PPTK kegiatan. Kedua tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu awal tahun depan. Sebab saat ini berkas keduanya belum dilimpahkan penyidik jaksa ke pengadilan. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Truk Parkir, Pelajar Bengkulu Selatan Meninggal Dunia Sembari menunggu proses sidang, keduanya tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. (yoh)Tersangka Korupsi Kesra Jilid 2 "Dibebaskan" Kerugian Negara?
Selasa 27-12-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 30-09-2026,15:16 WIB
Libatkan Kemenkes dan Unair, Dinkes Bengkulu Selatan Matangkan Program Kesehatan Tahun 2027
Selasa 01-09-2026,19:41 WIB
Antisipasi Balap Liar dan 3C, Polres Bengkulu Selatan Giatkan Patroli KRYD
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB
Akses Jalan ke Transmigrasi Tanjung Aur II Memprihatinkan, Guru dan Warga Menjerit
Minggu 10-05-2026,06:00 WIB
Hari Ini Sejumlah Wilayah di Bengkulu Selatan Mati Lampu, Ini Kata PLN
Terpopuler
Terkini
Rabu 30-09-2026,15:16 WIB
Libatkan Kemenkes dan Unair, Dinkes Bengkulu Selatan Matangkan Program Kesehatan Tahun 2027
Selasa 22-09-2026,15:39 WIB
Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Modus Bansos, 4 Pelaku Ditangkap
Selasa 01-09-2026,19:41 WIB
Antisipasi Balap Liar dan 3C, Polres Bengkulu Selatan Giatkan Patroli KRYD
Kamis 04-06-2026,23:58 WIB
Keunggulan Popok Dewasa Parenty yang Bikin Kulit Lansia Bebas Iritasi Seharian
Rabu 03-06-2026,18:53 WIB