BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Para guru penerima tunjagan Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau lebih dikenal dengan tunjangan non sertifikasi, diwajibkan memenuhi jam mengajar 24 jam.
Apabila kewajiban tersebut kurang, maka dana yang dianggarkan Kemendikbud RI tersebut tidak bisa dicairkan dan akan dialihkan kepada penerima yang berhak. BACA JUGA:Tahun Depan, Anggaran Tunjangan Profesi Guru Berkurang “Masih banyak guru yang belum memahami ketika masa pencairan Tamsil, mereka tidak lagi tervalidasi datanya. Hal tersebut, lantaran kewajiban mereka perihal jam mengajar kurang. Makanya, yang tidak sanggup ngajar 24 jam minggir sajalah,” tegas Kabid PTK Disdikbud BS, Amir Syopian, M.Pd. BACA JUGA:Bengkulu Selatan Berdarah: 2 Pemuda Ditikam di Tempat Hiburan Malam Pasar Bawah Selama ini penerima Tamsil hanya memahami kewajiban mereka sebagaimana syarat terlampir yakni bersatus PNS dan telah mengabdi sekurangnya satu tahun setelah pengangkatan. Sementara kewajiban mengajar masih mereka abaikan karena berpikir bahwa guru penerima tunjangan sertifikasilah yang harus mengajar lebih banyak. BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja: Libur Cuma 1 Hari, Cuti Panjang Dihapus, Tapi Karyawan Boleh Nikahi Teman di Kantor “Antara guru sertifikasi dan penerima Tamsil sama tugasnya. Hanya saja, mereka ini berbeda dalam segi besaran tunjangan. Karena penerima sertifikasi atau TPG, sudah lebih dulu mengikuti pendidikan PPG,” beber Amir. Adanya aturan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu motivasi utama para guru agar bekerja lebih maksimal. BACA JUGA:Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh Apalagi kebutuhan pembelajaran saat ini semakin padat ditambah lagi berbagai ekstrakulikuler atau tambahan belajar siswa yang juga harus dipenuhi. “Kami yakin para guru dapat memenuhi kewajibannya dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan,” pungkas Amir. (rzn)Ingat, Guru Penerima Tamsil Wajib Mengajar 24 Jam, Kabid PTK: Tak Sanggup Minggir !
Selasa 03-01-2023,20:15 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,19:31 WIB
Zakat Profesi Guru di Kaur Ditekankan pada Keadilan dan Dampak Sosial
Kamis 17-04-2025,18:51 WIB
Syarat Rumah Subsidi FLPP 2025 untuk Wartawan, Guru, dan Ojek Online
Selasa 25-03-2025,09:09 WIB
Guru PPPK di Bengkulu Pertanyakan SK Pengangkatan dan Permasalahan Kontrak
Kamis 30-01-2025,19:45 WIB
60 Guru PNS Bengkulu Selatan Pensiun Tahun Ini, Honorer Jadi Andalan
Rabu 15-01-2025,17:17 WIB
Gaji 13 dan 14 Guru di Seluma Tak Kunjung Dibayarkan, DPRD Desak Pemkab
Terpopuler
Senin 09-02-2026,12:00 WIB
Ribuan BPJS PBI Nonaktif, Ini Solusi yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan
Senin 09-02-2026,17:22 WIB
Suzuki XBee Mencuri Perhatian di IIMS 2026, Isyarat Kuat Masuk Indonesia?
Senin 09-02-2026,12:00 WIB
Meluncur di IIMS 2026, Yamaha AEROX ALPHA Hadir dengan Warna dan Grafis Baru yang Anti-Mainstream
Senin 09-02-2026,09:20 WIB
Yamaha Vixion R Jadi Primadona Baru? Intip Fitur Canggih & Harga Terbarunya
Senin 09-02-2026,10:00 WIB
Kawasaki KLX 150 2026 Resmi Rilis: Tampilan Makin Sangar, Fitur Kian Canggih
Terkini
Senin 09-02-2026,17:28 WIB
Lebih Dekat Motor Honda di Booth IIMS 2026, dari Skutik Baru hingga Replika MotoGP
Senin 09-02-2026,17:22 WIB
Suzuki XBee Mencuri Perhatian di IIMS 2026, Isyarat Kuat Masuk Indonesia?
Senin 09-02-2026,17:09 WIB
Yamaha Aerox Alpha Turbo Ultimate 2026 Tampil Memukau di IMS 2026, Desain Lebih Sporty dan Sarat Teknologi
Senin 09-02-2026,16:59 WIB
QJ Motor Turino 250 DX Resmi Mengaspal di Indonesia, Motor Adventure 250 cc Harga Rp47,99 Juta di IIMS 2026
Senin 09-02-2026,15:00 WIB