BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tarif tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung dinilai mahal beberapa penguna jalan tol.
Namun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi mengatakan kebijakan tarif tol ini disesuaikan kondisi daerah dan lokasi tol berada.
BACA JUGA:April 2023, Pelabuhan Perikanan Nasional Seluma Mulai Dikerjakan
Kebijakan penentuan tarif tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung telah melalui kajian PT. Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol.
"Tol dikelola oleh PT. Hutama Karya. Penetapan tarif pasti sudah ada kajiannya," ungkap Bambang.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan penetapan tarif tol disesuaikan dengan jasa layanan yang diberikan.
BACA JUGA:Tegas!!! Hotel, Tempat Hiburan, dan Restoran di Bengkulu Selatan Wajib Bayar Pajak
Penetapan juga berdasarkan hasil kesepakatan semua pemangku kepentingan dalam forum grup discussion (FGD) yang dilaksankan.
"Untuk Tarif tol, disesuaikan dengan jasa layanan yang diterima, panjang tol dan biaya operasionalnya.
BACA JUGA:Menuju Daerah Digital, Kaur Terapkan Langkah ini
Saya tidak terlalu mengerti secara rinci, tapi prinsip penetapan tarif tol itu dari hasil FGD," ujar Gubernur.
Seperti diketahui, besaran tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung yakni golongan I Rp 22.000 dan golongan II dan III Rp 33.000.
BACA JUGA:Dana Desa Bengkulu Selatan Tahun 2023: Terbesar Sukamaju, Terkecil Desa Manggul
Sedangkan untuk golongan IV dan V Rp 44.000.
Diketahui, tarif Tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,6 kilometer akan berlaku secara resmi pada 12 Januari 2023.