Alokasi Pertalite di Bengkulu Ditambah, Mobil dan Motor Jenis Ini Tetap akan Dilarang Gunakan BBM Penugasan

Rabu 11-01-2023,20:24 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Bengkulu tahun 2023 dipastikan bertambah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani menyebut, penambahan itu berdasarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

BACA JUGA:Yess!! 7 Bansos ini Segera Cair, Cek Namamu dan Dapatkan Bantuan Rp200.000 hingga Rp4,2 Juta

BACA JUGA:Ingat!!! Tes Wawancara PPS Bengkulu Selatan Dimulai 15 Januari, Cek Hasil Tes Tertulis CAT di Sini
Jika di tahun 2022, alokasi pertalite yang kini berganti nama menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sebanyak 235/179 Kiloliter (KL), di tahun 2023 bertambah menjadi 288.476 KL.

Hanya saja diakui Mulyani, nasib tak baik dialami BBM bersubsidi jenis bio solar yang justru di tahun 2023 berkurang menjadi 105.696 KL dibandingkan tahun 2022 sebanyak 119.588 KL.

BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mahal? Kepala Dishub: Sudah Dikaji

BACA JUGA:April 2023, Pelabuhan Perikanan Nasional Seluma Mulai Dikerjakan

“Alokasi bio solar di tahun ini (2023) memang berkurang. Sebab itulah, distribusi akan diawasi ketat sehingga alokasi ini cukup sampai akhir tahun,” pungkas Mulyani.

Meski BBM Penugasan jatah Bengkulu naik , namun bukan berarti penggunaan BBM bersubsidi di tak dibatasi.

BACA JUGA:Terengah-engah, MU ke Semifinal Carabao Cup

BACA JUGA:Usai 8 Laga, Antony Kembali “Berbisnis”

Kendaraaan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi, khususnya jenis BBM khusus penugasan (JBKP) akan ditentukan.

Pengaturan ini sesuai usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Arifin mengakui pihaknya memiliki usulan perihal kendaraan baik mobil dan motor yang berhak menggunakan Pertalite.

BACA JUGA:Tegas!!! Hotel, Tempat Hiburan, dan Restoran di Bengkulu Selatan Wajib Bayar Pajak

BACA JUGA:Menuju Daerah Digital, Kaur Terapkan Langkah ini

Hanya saja, mobil dan motor apa saja itu, masih akan dibahas. Pembahasan lebih kepada kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan BBM Khusus Penugasan.

Yang pasti, pembatasan penggunaan BBM Penugasan ini akan dituangkan dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:Dana Desa Bengkulu Selatan Tahun 2023: Terbesar Sukamaju, Terkecil Desa Manggul

BACA JUGA:4 Langkah Validasi NIK Menjadi NPWP, Tahun 2024 Seluruh Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK
 
Pembatasan kendaraan baik mobil dan motor yang mengkonsumsi Pertalite ini sebenarnya sudah lama digaungkan.

Sejumlah kritera kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) ke atas dan motor 250 CC.

BACA JUGA:11 Contoh Kekerasan Verbal, Jangan Lakukan, Bahaya!

BACA JUGA:Waspada, Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Sumatera Berpotensi Hujan Lebat Siang Hingga Malam

Sementara mobil dan motor yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite juga diatur.

Hal ini agar Pertalite tepat sasaran dan tidak menjadi bisnis bagi spekulan.

Pengaturan itu dengan cara mendaftarkan kendaraanya di aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:Peluang Pencari Kerja, UPTD BLK Kembali Gelar Pelatihan

Kategori :