Pemerintah Bengkulu Selatan Larang Tanam Sawit di Lahan Sawah, Nekat Ini Sanksinya

Sabtu 14-01-2023,16:14 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

Kecamatan Kedurang, Kedurang Ilir, Pino, Ulu Manna, Pino Raya, Bunga Mas dan Kecamatan Manna juga memproduksi gabah.

BACA JUGA:Ini 3 Penyebab Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 Diperpanjang, Perempuan Salah Satunya

BACA JUGA:Cara Mengupload Gambar Produk untuk Jual Barang Online di Blibli

Tetapi di daerah ini sebagian besar lahan sawah mengandalkan tadah hujan, sehingga produksi kurang maksimal.

Tahun 2017 tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkulu Selatan luas lahan sawah yang panen yakni 1958 hektar.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengatakan, alih fungsi lahan pertanian pangan, khususnya alih fungsi lahan persawahan selama ini sering terjadi.

Mayoritas lahan dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan dengan ditanami kelapa sawit, ada juga sebagian yang dijadikan lahan pemukiman atau perumahan.

BACA JUGA:Usut Kasus “Jilat” Petugas PT. FBA, Polisi Mulai Periksa Dua Saksi

BACA JUGA:Cangkang Kelapa Sawit Bengkulu Diekspor ke Jepang, Tahun ini Pengiriman 11 Ribu Ton

Penyebab utama alih fungsi lahan diantaranya faktor irigasi yang belum memadai, hingga lahan mengalami kekeringan atau kesulitan air.

"Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mengendalikan alih fungsi dan melindungi lahan pertanian serta menjamin ketersediaan pangan," terang Bupati.

Menurut Bupati, Perda ini akan menjadi bahan dan dokumen penduduk dalam program pembangunan irigasi dan infrastruktur pembangunan pertanian lainnya.

BACA JUGA:67 Persen Hutan Bengkulu Diajukan Berubah Status

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Ras di Bengkulu Selatan Naik, Per Karpet Tembus Rp56 Ribu, Cek Harga di Sumatera Hingga Bali

Sebab, ada sanksi ada pembinaan secara administrasi dalam Perda yang baru saja disahkan. Bahkan, ada sanksi pidana. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa dipedomani oleh masyarakat dan stakeholder lainnya Perda tersebut.

"Instansi terakait harap segera mensosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. Sehingga, masyarakat memahami tentang peraturan baru dalam pengelolaan lahan pertanian," pungkasnya. (one)

Kategori :