Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya!

Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya!

gaji ketua rt dan rw-Istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024 menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Posisi keduanya memiliki peranan penting dalam menaungi warga di ruang lingkup pemerintahan paling kecil di suatu daerah.

Adapun tugas ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketua RT memiliki tugas utama untuk membantu kepala desa dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, Ketua RT juga berkewajiban untuk menyediakan data kependudukan serta perizinan lainnya.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Berlaku se Indonesia

Sementara itu gaji perangkat desa termasuk ketua RT dianggarkan dalam APBD Desa. Dana tersebut berasal dari ADD atau Anggaran Dana Desa yang juga termasuk gaji kepala desa dan sekretaris desa.

Melihat dari hal ini, kira-kira berapa besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024?

Besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024 diatur berdasarkan wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta menjadi kota yang memberikan gaji ketua RT tertinggi pada tahun ini.

Gaji ketua RT diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018, di mana nominal gaji ketua RT dapat mencapai Rp 2 juta setiap bulannya.

BACA JUGA:Oalah...Ternyata Segini Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK di Tahun 2024

Sementara itu, di daerah lainnya seperti Bekasi, gaji ketua RT di kota besar provinsi Jawa Barat itu diatur berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/2021.

Pada peraturan daerah tersebut tertulis bahwa ketua RT mendapatkan dana insentif sebanyak Rp 5 juta. Nominal tersebut rupanya dibagi dalam 12 bulan. Di mana artinya ketua RT setiap bulannya hanya mendapatkan Rp 416.000.

Diketahui, ketua RT dan RW adalah organisasi terendah dan paling dekat dengan masyarakat. Mereka dituntut untuk mampu memahami kondisi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat maupun warga di lingkungannya.

RW atau Rukun warga adalah salah satu bagian dari kerja lurah. RW dibentuk berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT di suatu wilayah kerja, lalu ia ditetapkan sebagai ketua RW oleh Pemerintah Desa maupun Kelurahan.

BACA JUGA:Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

Kemudian, Rukun Tetangga atau RT merupakan lembaga yang dibentuk hasil dari musyawarah masyarakat di suatu wilayah. Lembaga ini dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. (and)

Sumber: