Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

Gaji 12 dan Tunjangan PNS,PPPK,TNI, Polri dan Pensiunan-Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

RASELNEWS.COM - Selain gaji pokok, ternyata terdapat 14 tunjangan lain yang akan diterima dalam gaji ke-13 untuk ASN TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 atau Tunjangan 2024 bagi Aparatur Negara hingga pensiunan Aparatur Negara, yang termasuk di dalamnya yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

BACA JUGA:Gaji 13 Cair, Kepala BPKAD Kaur: Segera Ajukan SPM!

Menurut peraturan dalam perundang-undangan nomor 14 tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Besaran gaji pokok yang akan diterima tahun ini mengalami kenaikan.

Misalnya, pada aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan, pokok yang akan diterima akan mengalami kenaikan sebanyak 12%.

BACA JUGA:Bapak dan Ibu PNS Sabar Dulu, Paling Lambat Pekan Depan Gaji 13 Dibayar, Berikut Informasi Lengkapnya

Gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi aparatur negara, serta tambahan penghasilan bagi pensiunan.

Namun, ternyata tidak hanya tunjangan tersebut yang akan diterima dalam gaji ke-13 ini.
Terdapat beberapa kondisi yang dapat membuat seorang penerima mendapatkan tunjangan tambahan.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Pensiunan Mulai 5 Juni, Berikut 7 Syarat dari PT Taspen

Selain dari komponen tunjangan di atas, setidaknya terdapat 14 tunjangan lainnya yang akan diterima oleh ASN TNI atau Polri, pejabat negara, dan pensiunan, yaitu:

-Insentif kinerja

-Insentif kerja

-Tunjangan pengelolaan arsip statis

-Tunjangan bahaya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp50 Miliar untuk Gaji 13 ASN, Kapan Cair? Ini Kata Kepala BPKD

-Tunjangan risiko

Sumber: