Oalah...Ternyata Segini Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK di Tahun 2024
Besaran Gaji 13 PPPK Tahun 2024 -istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Selain PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara, pemerintah juga akan mencairkan Gaji ke-13 untuk PPPK pada bulan Juni 2024.
Mau tahu besaran gaji tersebut? Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di tahun 2024 ini, PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 100 persen. Pemerintah telah menyetujui pemberian gaji ke-13 bagi PPPK baik di pusat maupun daerah.
Persetujuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada maret lalu.
Pemerintah menyetujui pemberian gaji ke-13 PPPK dengan komponen yang sama seperti yang diterima oleh PNS.
Komponen gaji ke-13 PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK akan berbeda untuk setiap golongan, di mana PPPK golongan 17 akan mendapatkan gaji ke-13 paling tinggi dibandingkan dengan yang lain.
Selain komponen gaji pokok 100 persen, besaran dari gaji ke-13 PPPK juga akan dihitung dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, sampai tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.
Jadi, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2024 ini adalah 100 persen gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan. (man)
Sumber: