BACA JUGA:Resmi, Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Menkes: Ini Pertama Kalinya Sejak 2016
Sebelumnya, sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, perekrutan CPNS dan PPPK terkendala besarnya anggaran belanja pegawai di Pemprov Bengkulu.
Sehingga pemda membuat kebijakan moratorium pegawai yang melakukan mutasi ke ke Pemprov.
BACA JUGA:Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta
Selain itu, BKD juga mendata jumlah PNS yang pensiun. "Kami mendata pegawai yang pensiun dan meninggal," kata Hamka.
Besaran Pensiunan PNS
Sementara itu, meski sudah pensiun, PNS tetap berhak menerima uang pensiun.
BACA JUGA:'Pengen Nimpuk Bibir' Presiden Jokowi, Karyawan UNIBI Dipecat
Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda.
BACA JUGA:French Kiss Bawa Petaka, Lidah Model Cantik Ini Robek
Saat aktif, PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja, tak home pay PNS pada saat masih aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.
Nisalnya tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan sebagainya.
BACA JUGA:Mobil Vios Hantam Gudang Wortel, Anggota Polisi Bengkulu Terjebak
Pada saat masuk usia pensiun, tunjangan-tunjangan PNS tersebut tidak diberikan lagi, karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun adalah pada gaji pokok. Berikut besaran gaji Pensiunan PNS:
Gaji pokok pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
BACA JUGA:Perhatikan...! Ini Catatan Penggunaan DAK di Bengkulu Tahun 2022, DJPb Optimalkan Penyaluran
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
BACA JUGA:Viral Ekspresi Pengantin Wanita
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
BACA JUGA:Kebutuhan BBM Nelayan Bengkulu Tahun 2023 Tercukupi, Pemerintah Keluarkan 500 rekomendasi Pembelian BBM
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa di Seluma, Siapa Tersangka?
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
BACA JUGA:Bupati Kembali Ngantor di Dusun, Desa Mana Saja yang Jadi Sasaran?
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720. (**)