Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya

Selasa 17-01-2023,17:37 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Siapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 terpilih akan segera diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai jadwal, PPS terpilih diumumkan KPU kabupaten/kota pada 18-20 Januari 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Indomaret Bengkulu Selatan Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Raib

Sementara hari ini atau Selasa (17/1/2023) merupakan hari terakhir wawancara.

Dari sekian banyak peserta, KPU membutuhkan 3 orang per desa/kelurahan dari total 9 orang yang ikut wawancara.

BACA JUGA:Istri Tokoh Agama Digerebek, Pengakuannya Bikin Sakit Hati

Sebelumnya, sudah cukup banyak pelamar PPS yang berguguran. Dari mulai seleksi admintrasi maupun tes tertulis.

Namun, bagi yang belum berhasil PPS, tentu diminta jangan kecewa.

BACA JUGA:Curanmor yang Ditangkap Saat di Rumah Pacar Ternyata Tak Sendirian

Terlebih di Pemilu 2024 ini, KPU masih membutuhkan SDM yang mumpumi untuk bertugas sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kapan, apa saja syarat serta berapa honor diterima, berikut ini penjelasannya.

BACA JUGA:Ingat, Curanmor Incar Motor Tak Dikunci Stang

Pembentukan Pantarlih

Pantarlih ini dibentuk oleh PPS.

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023 sekaligus pendaftaran. 

Kategori :