BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Siapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 terpilih akan segera diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai jadwal, PPS terpilih diumumkan KPU kabupaten/kota pada 18-20 Januari 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Indomaret Bengkulu Selatan Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Raib
Sementara hari ini atau Selasa (17/1/2023) merupakan hari terakhir wawancara.
Dari sekian banyak peserta, KPU membutuhkan 3 orang per desa/kelurahan dari total 9 orang yang ikut wawancara.
BACA JUGA:Istri Tokoh Agama Digerebek, Pengakuannya Bikin Sakit Hati
Sebelumnya, sudah cukup banyak pelamar PPS yang berguguran. Dari mulai seleksi admintrasi maupun tes tertulis.
Namun, bagi yang belum berhasil PPS, tentu diminta jangan kecewa.
BACA JUGA:Curanmor yang Ditangkap Saat di Rumah Pacar Ternyata Tak Sendirian
Terlebih di Pemilu 2024 ini, KPU masih membutuhkan SDM yang mumpumi untuk bertugas sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kapan, apa saja syarat serta berapa honor diterima, berikut ini penjelasannya.
BACA JUGA:Ingat, Curanmor Incar Motor Tak Dikunci Stang
Pembentukan Pantarlih
Pantarlih ini dibentuk oleh PPS.
Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023 sekaligus pendaftaran.