KPPS ini dibutuhkan sangat banyak yakni 7 orang per TPS.
Sama halnya Pemilu sebelumnya, di Pemilu 2024, mereka yang bertugas sebagai Pantarlih diharapkan menjadi bagian dari KPPS. Dengan catatan, masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara.
BACA JUGA:KPU Sebut 4 Balon DPD Bengkulu TMS
KPPS juga dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
BACA JUGA:Inut Saleh Srikandi Bengkulu Selatan, Bicara Tentang Pilkada Masih Malu - malu Kucing
Syarat KPPS:
a. warga negara Indonesia
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
BACA JUGA:iPhone Dicuri, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Lapor Polisi
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Warga Miskin di Bengkulu Capai 292 Ribu Jiwa Lebih, Terbanyak di Kota Bengkulu
Dalam rekrutmen KPPS, PPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Mengacu proses pembentukan, KPPS dibentuk 25 Januari 2024 dan berakhir 23 Februari 2024 dan menerima honor Rp1,2 juta untuk ketua KPPS. '
BACA JUGA:Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta
Sedangkan 6 anggota KPPS masing-masing menerima Rp1,1 juta. (**)