BACA JUGA:Viral Pengantin Undang 7 Mantan Pacar ke Pernikahan
Dilanjutkan penelitian adminitrasi 27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023.
Kemudian penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023, dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.
Syarat Pantarlih:
BACA JUGA:Gegara PMK, Pemprov Bengkulu Kembali Tunda Pengadaan Ternak
1. WNI.
2. Berusia paling rendah 17 tahun,
3. Berdomisili dalam wilayah kerja, dan
BACA JUGA:CATAT! BPOM Bengkulu Sebut 3 Obat Ini Bisa Menyebabkan Kerusakan Saraf, Salah Satunya KOMIX
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat
6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
BACA JUGA:Waspada...! Kasus DBD di Bengkulu Selatan Meledak, 2 Pekan 10 Kasus Terjadi
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
BACA JUGA:Tahun Ini, 340 PNS Pemprov Pensiun, Berikut Daftar Gaji Diterima
Masa kerja pantarlih sejak 6 Februari 2023-15 Maret 2023 dengan menerima honor Rp1 juta.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS merupakan badan adhoc KPU yang akan menggelar pemungutan suara di TPS.