BACA JUGA:Anda ASN Pemkab Kaur? Nih Ada Kabar Gembira Dari Kepala BPKAD
Undang-undang mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat di Pemprov Bengkulu.
“PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkas Heru. (**)