Badan Adhoc KPU Ini Terima Honor Rp8.6 Juta per Bulan, Kok Beda???

Rabu 18-01-2023,18:19 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih melakukan rekrutmen badan adhoc untuk penyelenggara Pemilu pada 14 Februari 2024.

Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), giliran penyelenggara di tingkat kelurahan/desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih dalam proses rekrutmen.

BACA JUGA:Polda Bengkulu OTT 2 Oknum Wartawan Media Online, Korbannya 17 Kades

Jumlahnya tidak main-main. PPK sebanyak 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per kelurahan/desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7 orang per TPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih 1 orang per TPS.

BACA JUGA:32 Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite, Avanza Veloz dan Ertiga Tak Masuk Kriteria

Mereka memiliki masa tugas berikut honor yang berbeda-beda per bulannya.

Berikut daftar lengkap gaji badan adhoc KPU di Pemilu 2024

BACA JUGA:Dinas PUPR Janji Jalan Kabupaten di Bengkulu Mulus Sebelum Idul Fitri 1444 H, Serius???

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2.500.000

BACA JUGA:Anda ASN Pemkab Kaur? Nih Ada Kabar Gembira Dari Kepala BPKAD

Anggota: Rp2.200.000

Sekretaris: Rp1.850.000

BACA JUGA:Gileee Bener, Acara Sunatan Ini Gelar Konser Musik 4 Hari 4 Malam

Pelaksana/staf adm dan teknis: Rp1.300.000

Masa kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024

BACA JUGA:9 Peserta PPPK Nakes Bengkulu Selatan Ajukan Sanggahan: 5 Ditolak, 4 Dinyatakan Lulus

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Kategori :