
Ketua : Rp1.500.000
Anggota: Rp1.300.000
Sekretaris: Rp1.150.000
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Tertipu Rp350 Juta
Pelaksana: Rp1.050.000
Masa kerja PPS dimulai 24 Januari 2023-4 April 2024
BACA JUGA:Imron Amin Yunus Akan Disumpah, Kok Bisa? Ini Sebabnya
3. Pantarlih: Rp1.000.000 dengan masa kerja 6 Februari 2023-15 Maret 2024
4. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)
BACA JUGA:Para Kades Perhatikan ini...! Penerima BLT DD Harus Terdaftar Dalam P3KE
Ketua: Rp1.200.000
Anggota: Rp1.100.000
Pengaman TPS: Rp700.000
BACA JUGA:9 Kades Cantik di Indonesia, Ada Berstatus Janda dan Mantan Biduan, 1 dari Bengkulu
Masa kerja KPPS 25 Januari 2024-23 Februari 2024
Honor ini yang diterima badan adhoc KPU di Pemilu 2024 naik dibandingkan Pemilu 2019.
BACA JUGA:Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya
Namun, dari badan adhoc di atas, ternyata ada badan adhoc KPU yang menerima honor lebih besar lagi di Pemilu 2024.
Mereka adalah penyelenggara pemungutan suara di luar negeri. Rinciannya:
BACA JUGA:10 Tanaman Pelancar ASI, Cocok Buat Mama Muda
1. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)