Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Rp1,11 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek PLTA Musi
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Rp1,11 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek PLTA Musi-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi pada tahun anggaran 2022–2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, mengatakan uang tersebut disetorkan oleh Nehemia Indrajaya yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
“Dalam perkara penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar,” ujar Hendra, Kamis (5/3).
Dengan adanya penitipan tersebut, total pengembalian kerugian negara dalam kasus ini kini mencapai Rp6,12 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,95 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bengkulu Dapat 1.172 Unit BSPS Tahap I, Sebanyak 85 Persen Sudah Lolos Verifikasi
Kasus ini berkaitan dengan proyek penggantian sistem kontrol utama pada PLTA Musi yang dikerjakan oleh oknum di perusahaan listrik milik negara pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Meski sejumlah pihak telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Hendra menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Bengkulu Selatan
“Kerugian negara ini masih terus kita kejar karena proses penghitungan masih berjalan,” tegasnya.
Adapun pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian negara di antaranya Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, sebesar Rp424,82 juta. Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526,31 juta, serta Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, sebesar Rp4 miliar.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Kebut Tender, Perbaikan Jalan Provinsi Dimulai Usai Lebaran
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Subbidang Engineering UIK SBS, Jamot Jingles Sitanggang sebagai staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia Syaifur Rijal, serta Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia Osmond Pratama Manurung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, serta pejabat perusahaan listrik berinisial Daryanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Arus Mudik dan Wisata Diminta Tetap Kondusif, Satpol PP Bengkulu Selatan Didorong Intensifkan Razia Ternak
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna menuntaskan proses hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (*)
Sumber: