BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan saat ini sedang mengupayakan lokasi pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebab kehadiran MPP merupakan gambaran kinerja pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat khususnya bidang perizinan dan non perizinan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 2 Oknum Wartawan Media Online Sebagai Tersangka
Ini sudah menjadi komitmen setiap pimpinan atas konsekuensi pendirian layanan MPP, termasuk juga komitmen antar lembaga setiap tingkatan pelayanan baik vertikal maupun horizontal.
Juga komitmen DPM-PTSP sendiri sebagai OPD yang diberi mandat sebagai pengelola operasional layanan. Tentunya harus didukungan dari OPD teknis yang diberi hak akses.
BACA JUGA:Mencuri di Perumnas Ketaping, Warga Seginim Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis
"Semua harus berkomitmen agar MPP benar-benar bisa diterapkan tahun ini di Bengkulu Selatan," Kata Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr Edwin Permata MT.
Dikatakan Edwin, pihaknya terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Unik, Wanita di Jepang Jual Angin, Harganya Bikin Dada Sesak
Sebab MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Ini Anggota PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Terpilih, Cek Nama Anda di SIni
Dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik satu sama lain, terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.
BACA JUGA:Viral! Bule Austria Lamar Wanita Bojonegoro, Padahal Baru Kenal 2 Minggu
"Harapannya MPP bisa meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di Bengkulu Selatan," pungkas Edwin. (**)