BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pembakar pelajar SMP Bengkulu Selatan berinisial FBH alias Fr, warga Kecamatan Ulu Manna pada September 2022 lalu telah masuk babak akhir.
Terdakwa, Hadi (38), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dianiaya Secara Keji: Diikat, Disiram Minyak, Lalu Dibakar
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa dijatuhi putusan pidana penjara selama 27 bulan atau 2 tahun 3 bulan dan denda Rp5 juta.
Apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Pelajar di Bengkulu Selatan yang Dibakar Belum Sembuh Total
“Ya perkara perlindungan anak dengan terdakwa atas nama Hadi sudah putusan.
Terdakwa divonis pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan denda Rp5 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH.
BACA JUGA:Meski Pernah Dibongkar dan Dibakar, Warem di Semidang Alas Masih Berdiri Lagi
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp5 juta subsidiar 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Ribuan Pil Samcodin Dibakar, Sabu-sabu Diblender
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukan.
JPU juga menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan upaya banding.
BACA JUGA:Membara, Ratusan Lanjaran Dibakar