Tersangka Penganiaya Siswi SMP Simpan Senpi di Rumahnya

Senin 23-01-2023,08:17 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

Korban yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Kemuning itu menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan di dekat salah satu penyalur BBM atau Pertashop.

AT sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan tangan kiri korban menderita luka sepanjang 3 cm dan dalam 1 cm. Korban juga mengalami luka sayatan pada jari tangan sebelah kanan.

BACA JUGA:Giliran Puluhan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Datangi KPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:IRT yang Hanyut di Sungai Padang Guci Kaur Belum Ditemukan, BPBD Terjunkan Perahu Karet

“Pelaku ini murni melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini ingin mengambil Hp milik korban,” sambung Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan jaket dan 1 bilah parang yang digunakan tersangka saat menganiaya korban. Serta satu pucuk senpi rakitan yang disimpan korban di rumahnya.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tekankan Pengamanan Investor Hingga Pungli

BACA JUGA:Ingatkan ASN Tidak Berpolitik Praktis, Sekda: Hati-hati Jangan Rugikan Karir

Kapolsek masih melakukan pengembangan kasus pencurian dan kepemilikan Senpi rakitan tersebut. Polisi berusaha menggali keterangan AT tentang asal-usul Senpi rakitan yang disimpannya.

Termasuk niat tersangka memiliki dan menyimpan Senpi tersebut.

BACA JUGA:Viral di TikTok Kisah Nyata 'Pacarku Menjadi Suami Kakakku'

BACA JUGA:Viral di TikTok Kisah Nyata 'Pacarku Menjadi Suami Kakakku'

“Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur. Pengusutan kepemilikan senjata api akan diproses di Polres Kaur. Sedangkan pengusutan kasus percobaan pencurian dengan pemberatan tetap ditangani Polsek Padang Guci Hulu,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Sehari, 32 Pengendara Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

BACA JUGA: 62 Pejabat Sampaikan LHKPN, 146 Lagi Apa Kabarnya?

Akibat perbuatannya, tersangka AT yang telah memiliki anak dan istri ini terancam pasal berlapis. Yakni pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," jelas Kapolsek.

Kategori :