Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DD/ADD DPPKAD BS Ujang Ali, S.Sos mengaku pencairan DD/ADD tinggal tergantung kesiapan desa masing-masing.
Apalagi mekanisme pencairan DD/ADD sudah dipermudah.
BACA JUGA:Menteri BUMN Dukung Pengembangan Bandara Fatmawati Bengkulu
Pencairan DD tahap I cukup dengan dokumen pengesahan APBDes dan verifikasi pihak kecamatan. "Jadi kami berharap desa segera menyelesaikan penyusunan APBDes," tuntas Ujang Ali. (one)