BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Belum lagi menikmati honor sebagai penyelenggara Pemilu 2024, salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyatakan mengundurkan diri.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Curanmor Asal OKU Selatan Sumsel Meninggal Dunia di RSUD Kaur
Dari informasi yang diterima Raselnews.com, PPS tersebut bertugas di salah satu desa di wilayah Kecamatan Seginim.
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
BACA JUGA:Sebelum Membunuh Marbot Masjid Eks Lokalisasi Bengkulu, Pelaku Sempat Sewa PSK Tapi Kecewa
Hanya saja, untuk memastikan hal itu, pihak KPU BS masih menunggu yang bersangkutan secara tertulis mengajukan surat menyatakan mundur sebagai anggota PPS.
“Ya memang ada. Tapi masih secara lisan. Jadi kita menunggu surat tertulis yang bersangkutan. Termasuk apa alasannya, kita juga belum tahu secara pasti,” ujar Asprian Toni.
BACA JUGA:Terduga Pembunuh Marbot Masjid di Eks Lokalisasi Pulai Baai Bengkulu Ternyata Warga Bengkulu Selatan
Diketahui, anggota PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan dilantik dan disumpah pada Selasa, 24 Agustus 2023 lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah langsung dipimpin Ketua KPU BS, Alpin Samsen.
BACA JUGA:BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya
Fenomena adanya PPS mengundurkan diri sudah menjadi hal biasa terjadi.
Saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ada beberapa PPS Bengkulu Selatan mundur meski baru beberapa hari dilantik.
Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Pantarlih Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan?
Ada yang mendapat pekerjaan baru, pindah ke luar Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga tidak bisa melaksanakan tugas sepenuh waktu lantaran adanya tugas mendadak.
KPU sendiri sudah mengantisipasi adanya anggota badan adhoc Pemilu 2024 bila mengundurkan diri.
BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...
KPU sudah mengeluarkan aturan teknis pergantian jika ada PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan diri.
Hal ini tercantum dalam Bab IV Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.
A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
BACA JUGA:Golkar dan PDIP Siapkan Langkah Hadapi Pemilu Proposional Tertutup
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Loyalitas Tanpa Batas!!! Pengantin di Mamuju Tinggalkan Resepsi Demi Hadiri Pelantikan PPS Pemilu 2024
2. Pantarlih diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
BACA JUGA:PWI Kaur Buka Posko Pengaduan Pungli Penyelenggara Pemilu
c. mengundurkan diri.
3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
BACA JUGA:Aroma Suap Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024 Menguat, Mantan Dewan Desak KPU Provinsi Batalkan PPS Terpilih
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan: