
Sasaran penjualan narkobanya adalah masyarakat di Kota Bengkulu.
"Pengakuannya, jaringan baru ini dia kenal ketika masuk penjara," kata Joan.
BACA JUGA:Pemilik Ganja dan Sabu Dibekuk Sat Narkoba Bengkulu Selatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika. (cia)