Hanya saja, sanksi masih mengacu pada Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak, lantaran Perda pengganti masih tahap sosialisasi.
"Jika ternyata pemilik ternak ini sudah berulang kali melepas liar ternak, maka sanksinya akan lebih berat. Kami tidak akan pandang bulu dalam menerapkan peraturan," demikian Erwin. (rzn)