'Ngantor' di Polres Bengkulu Selatan, 5 Kerbau Ditangkap Satpol PP

Selasa 31-01-2023,12:24 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

Hanya saja, sanksi masih mengacu pada Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak, lantaran Perda pengganti masih tahap sosialisasi.

BACA JUGA:Kisruh Insentif Nakes Temukan Titik Terang, Kajari Berikan Legal Opinion (LO), RSHD Manna Wajib Simak Nih

"Jika ternyata pemilik ternak ini sudah berulang kali melepas liar ternak, maka sanksinya akan lebih berat. Kami tidak akan pandang bulu dalam menerapkan peraturan," demikian Erwin. (rzn)

Kategori :